Kamis 23 Oktober 2025

Kakorlantas Polri Tegaskan Hentikan Sementara Penggunaan Sirene dan Strobo di Jalan Raya

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Bagikan :

LASSERNEWS.COM-JAKARTA, 20 September 2025 – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan pihaknya menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator (strobo) di jalan raya. Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tetap dilaksanakan, hanya saja tanpa harus mengutamakan bunyi sirene.

“Kami hentikan sementara penggunaan suara-suara itu sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Irjen Agus, Sabtu (20/9/2025).

Menurutnya, sirene hanya boleh dipakai pada kondisi darurat atau situasi yang benar-benar membutuhkan prioritas. “Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

Kakorlantas menambahkan, kebijakan ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo di jalan. “Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” tambahnya.

Saat ini, Korlantas tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang mengatur:

1. Lampu biru & sirene: kendaraan Polri.

2. Lampu merah & sirene: kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, rescue, jenazah.

3. Lampu kuning tanpa sirene: kendaraan patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana LLAJ, perawatan/pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, angkutan barang khusus.(Giok)