LASSERNEWS.COM – Medan, Team Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja kering dari jaringan Medan-Pekan Baru. Dari hasil paparan sebanyak 15 kg lebih sabu diamankan, 20 ribu butir pil ekstasi,paket ganja kering siap edar. Keseluruhan barang bukti tersebut diamankan dari 3 orang tersangka yang berhasil di aman kan mulai tanggal 20-23 Juli 2020.
“Sabu tersebut jika dirupiahkan senilai sekitar 6 Rp Milyar,20 ribu Ekstasi sekitar 2 Milyar. Ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
Para tersangka mempunyai bos besar berinisial BR yang kini masih buron, namun mereka juga mengedarkan narkoba sebelumnya sebanyak 10 kg sabu dua kali pengambilan sudah diedarkan. Dalam 10 kg sabu, selama 1 minggu habis terjual jelas Kombes Pol Riko Sunarko di lobby Mapolrestabes Medan, Jum’at (24/7/2020) sore.
Ketiga Tersangka yang diamankan yakni, TZ (47) warga Jalan Swadaya, Kecamatan Medan Sunggal dengan barang bukti 15 kg sabu diamankan di Jalan Pinang Baris Medan, pada 20 Juli 2020 sekira pukul 20.00 WIB.
“TZ mengedarkan sabu dan ekstasi untuk dipasarkan di Medan atas perintah tersangka BR, jadi Tersangka selama ini sudah 3 kali mengedarkan dan 2 kali berhasil dengan jumlah 10 kilo ungkap Kapolrestabes Medan.
Kemudian petugas kembali mengamankan, KS (49) warga Dusun IX Rambungan II, Gang Pancasila, Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan. Ia ditangkap di hotel Alam Indah, Kamar No. 56 Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan Medan, Kecamatan Medan Tuntungan Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 18.30 WIB.
Pada saat ditangkap, KS memiliki 1 bungkus kertas kecil daun ganja 0,70 gram. Kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan tersangka, IE (23) di Jalan Pasar IX, Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan dan disita 12 bungkus plastik klip sabu 460 gram.
Diamankan 1 unit HP merk Nokia warna Hitam, 12 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 460 gram, dan 1 HP merk Nokia warna Putih.
Untuk jumlah keseluruhan barang bukti yang kita amankan dari 3 tersangka yakni; 15.460 gram (15 kg lebih) sabu, dan 20 ribu butir ekstasi dan dari 2 laporan polisi (LP),” kata Kapolrestabes Medan didampingi KBO Sat Narkoba, Iptu MK Daulay.
Dari pengungkapan jika dikomulasikan sesuai harga dagang, nilai narkoba tersebut sekitar 8 Milyar Rupiah.Sabu dirupiahkan senilai sekitar 6 Rp Milyar, dan 20 ribu Ekstasi sekitar 2 Milyar,” sebutnya.
Sementara itu, salah seorang tersangka mengakui sudah 3 kali menerima kiriman barang (sabu) dari tersangka BR (DPO) yang berada di Provinsi Riau Kota Pekan Baru. “Dalam 1 Kg Sabu saya diupah 3 juta rupiah, untuk 15 kg sabu ini upahnya Rp 45 juta,” ucapnya.
(Ismal)