Kamis 28 Agustus 2025

IPEPMA Desak Kapolda Sumut Usut Dugaan Pelanggaran Hukum PT Pangkatan Indonesia

Bagikan :

LASSERNEWS.COM-Medan, Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa (IPEPMA) Labuhanbatu Raya mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Pangkatan Indonesia di Kabupaten Labuhanbatu.

IPEPMA menuding perusahaan tersebut telah melakukan berbagai pelanggaran, termasuk dugaan manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan, ketidakjelasan izin lokasi, serta ketidaktransparanan laporan program Corporate Social Responsibility (CSR).

Hasil investigasi IPEPMA menemukan sejumlah indikasi, antara lain:

  • Luas lahan yang tidak sesuai dengan laporan pajak.
  • Ketidaklengkapan dokumen izin usaha, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
  • Tidak adanya laporan pertanggungjawaban CSR tahun 2023–2024.
  • Tidak transparannya laporan pembayaran pajak perusahaan dan pajak kendaraan untuk periode 2023–2024.
  • Atas temuan tersebut, IPEPMA mendesak Kapolda Sumut untuk:

Atas temuan tersebut, IPEPMA mendesak Kapolda Sumut untuk:

  • Membentuk tim khusus guna mengusut dugaan pelanggaran tersebut.
  • Memanggil dan memeriksa pimpinan PT Pangkatan Indonesia.
  • Menghentikan sementara seluruh aktivitas perusahaan sampai seluruh dokumen izin dinyatakan lengkap dan sah.

Selain itu, IPEPMA juga meminta Bupati Labuhanbatu segera bertindak tegas dan turut mengawasi operasional perusahaan. Mereka mendesak PT Pangkatan Indonesia untuk membuka akses informasi publik terkait laporan pajak, perizinan, dan pelaksanaan CSR.

“Kami menolak perusahaan mana pun yang beroperasi tanpa izin lengkap di wilayah Indonesia,” tegas IPEPMA dalam pernyataan tertulis. (Giok/TS)