LASSERNEWS.COM – Medan, Pimpinan Nasional Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait rekapitulasi suara di Nias Selatan ricuh.
Indranas Gaho menghimbau kepada segenap caleg yang dikalahkan karena kecurangan oleh Karen akibat perbuatan penyelenggara pemilu agar segera mengambil sikap dan mencari keadilan ke Mahkamah Konstitusi.
” Supaya dilakukannya Pemilu ulang di Dapil – Dapil yang secara nyata-nyata melakukan pelanggaran pemilu tersebut, tegasnya.
Ricuhnya rekapitulasi perolehan suara pemilu serentak Pilpres dan Pileg di Kabupetan Nias Selatan beredar di media sosial, sejumlah saksi-saksi partai mengamuk dan memaksa kotak suara dibuka untuk penghitungan ulang, karena para saksi tersebut menilai Penyelenggara Pamilu di Nias Selatan melakukan kecurangan.
Peran dan tugas Pengawas Pemilu, Pihak penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, harusnya melakukan tugas penindakan atas setiap laporan pelanggaran dugaan Tindak Pidana Pemilu.
” Dimana tanggungjawab Gakkumdu ,”tanya Advokat Indranas Gaho yang juga Ketua Umum Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN), Sabtu (18/5/2019) pukul 17:00 Wib di Srikandi Merdeka Walk Medan.
Kenapa Ricuh, disamping konflik kepentingan patut diduga ada keterlibatan penyelenggaraan Pemilu dan harusnya Panwaslu dan gakkumdu berani membongkar siapa otak dibalik itu semua, diungkap siapa aktor intelektual di balik itu semua, tutur Advokat Indranas Gaho
Harusnya rekomendasi Panwaslu Nias Selatan fair, yaitu diadakannya penghitungan suara ulang jangan hanya di Kecamatan Toma, khusus Dapil V Nias Selatan tetapi penghitungan suara ulang di lima kecamatan di Dapil V tersebut. (Red)