Jumat 25 Oktober 2024

Hasyim: Pemahaman Saya Pegawai Honor Tidak Harus Mundur

Bagikan :

LASSERNEWS.COM – Medan, Ketua DPRD Medan Hasyim diduga Calegkan Ajudannya berinisial HS Caleg DPRD Kota Medan Dapil 4 dari Partai PDI Perjuangan. Selain Ketua DPRD Medan, Hasyim juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan.

Anehnya, semua Balon Caleg (Bacaleg) DPRD Medan yang berjumlah 50 orang dari 5 Dapil ditandatangani oleh Hasyim sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan ke KPU Medan. Nama HS terdaftar di Daftar Calon Sementara (DCS) dari Dapil 4 nomor urut 4.

HS adalah pegawai Honorer Pemko Medan yang bertugas di Sekretariat DPRD sebagai ajudan Ketua DPRD. Namanya sudah masuk data base non ASN hasil pendataan tahun 2022 dan terdaftar di Kemenpan RB dengan nomor urut 10025 untuk calon pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Padahal menurut PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif, aparatur sipil negara dan lainnya yang anggaranya bersumber dari keuangan negara dan maju jadi caleg wajib mundur dan dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sesuai bunyi Pasal 240 Ayat (1) huruf k.

Sedangkan Bacaleg lainnya berinisial RPL, pegawai honor di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dinyatakan sudah mengundurkan diri. Putra salah seorang Kadis di Pemko Medan ini dimajukan jadi Caleg Partai Golkar untuk DPRD Medan Dapil 1. Sekretaris Bapenda Medan Oddy Batubara kepada wartawan membenarkan pencalegan RPL, namun sudah mengundurkan diri dan tidak digaji lagi.

Sementara Sekretaris Dewan DPRD Medan Ali Sipahutar kepada wartawan mengatakan, soal Pencalegan HS sebagai Honorer di lingkungan Sekretariat DPRD Medan mengatakan belum mundur karena belum DCT. Karena sesuai peraturan kata Ali, keluar dulu Daftar Calon Tetap (DCT) barulah yang bersangkutan mengundurkan diri.

Hasyim yang dikonfirmasi wartawan membenarkan HS maju jadi Caleg DPRD Medan dari PDIP. Namun, menurut pemahaman dia, pegawai honor tidak perlu mundur jika mencaleg kecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri. Karena kata Hasyim, pegawai honor bukan PNS dan tidak ada poin pada PKPU tersebut menyatakan pegawai honor harus mundur jika jadi Caleg.

“Menurut pemahaman saya, pegawai honor tidak perlu mundur, karena mereka bukan PNS, itu sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2023,” kata Hasyim.

Ketika ditanya, pada PKPU menyebutkan bagi aparatur sipil negara dan lainnya yang anggaranya bersumber dari keuangan negara dan maju jadi caleg wajib mundur, dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sesuai bunyi Pasal 240 Ayat (1) huruf k. Menanggapi hal itu, Hasyim mengatakan bahwa dirinya sebagai anggota dewan juga mendapat gaji dari APBD tapi tidak harus mengundurkan diri. “Saya juga digaji oleh APBD kok, apakah harus mundur, kan tidak,” terang Hasyim

Disinggung tentang pernyataan Sekwan bahwa jika KPU sudah mengeluarkan DCT, pegawai honor yang nyaleg harus, Hasyim mengatakan Sekwan harus konsultasi dulu ke KPU pusat. “Kita minta Sekwan konsultasi ke KPU Pusat,” ucapnya.

Komisioner KPU Medan Rinaldi yang pernah dikonfirmasi wartawan mengatakan, status HS dalam surat pernyataan pencalegannya adalah wiraswasta juga di dalam KTP. “Jadi kami tidak berhak meminta surat pengunduran diri yang bersangkutan karena di surat pernyataannya dan KTP bahwa dia adalah wiraswasta,” terang Rinaldi. (Van)