LASSERNEWS.COM- Medan, Pemusnahan Narkotika Jenis Ganja Kering di lakukan di Polsek Medan Kota. Ganja Kering Tersebut Seberat 994 gram di musnahkan dimako Polsek Medan Kota Jl GM Panggabean No 1 Medan turut dihadirkan tersangka berinisial KS, Rabu (25/11/2020 jam 11.30 wib Siang.
Pemusnahan Barang bukti Narkotika jenis Ganja Kering disaksikan langsung Kapolsek Medan Kota Kompol Riky Ramadhan Sik didampingi Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin,panit III Widi,JPU Tersangka.
Dalam acara pemusnahan tersebut turut dihadiri Ricky Pasaribu dari Pihak kejaksaan Negeri Medan,Romi Tampubolon Penasehat Tersangka SK dalam pemusnahan Narkotika jenis Ganja Kering tersebut.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja Kering seberat 994 Gram dilakukan dengan di bakar pakai Minyak Bensin dengan cara dimasukkan kedalam Tong.
Ketika di Konfirmasi Kapolsek Medan Kota Riky Ramadhan Melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin tersangka dijerat UU No 2 tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia,UU No 35 tahun 2009.Jelasnya.
(Ismal)