LASSERNEWS.COM – Medan, DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, kemarin.
Rapat Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim S.E, didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, dan H. T. Bahrumsyah, S.H, M.H, ini dihadiri Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, S.E, Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M, para Anggota DPRD Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.
Dalam pemandangan umum yang dibacakan oleh delapan Fraksi DPRD Kota Medan menjelaskan bahwa seluruh fraksi sepakat dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah demi terwujudnya Pemerintahan yang baik (Good Governance).
Oleh sebab itu, evaluasi perangkat daerah perlu dilakukan dalam rangka penataan struktur perangkat daerah, baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan/atau pengurangan jumlah perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah.
Salah satu pemandangan umum yang dibacakan masing-masing Fraksi DPRD Kota Medan memuat tentang penggabungan perangkat daerah, antara lain penggabungan Dinas Kebersihan dengan Dinas Lingkungan Hidup, penggabungan Dinas Pertamanan dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, penggabungan Dinas Perikanan dengan Dinas Ketahanan Pangan.
Hal ini bertujuan untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing bidang pada perangkat daerah, termasuk pemetaan personil untuk memastikan “the right man on the right place”.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1 Medan ini ditutup dengan penyerahan berkas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah oleh Ketua DPRD Kota Medan kepada Wakil Wali Kota Medan. (NS)