Jumat 29 Agustus 2025

Empat Pelaku Curanmor di Menggala Ditangkap, Satu Motor Berhasil Diamankan

Bagikan :

LASSERNEWS.COM – LAMPUNG: Empat tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polsek Menggala dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang pada Minggu (3/8/2025).

Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, menjelaskan bahwa keempat pelaku melakukan aksinya di belakang rumah Kepala Kampung (Kakam) Kahuripan Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, pada Sabtu (19/07/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada Rabu (30/07/2025), di lokasi dan waktu yang berbeda.

Para tersangka berinisial: RA (26), warga Kelurahan Menggala Kota, MI alias BN (32), warga Kelurahan Ujung Gunung, RT (21), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, SR (19), warga Kampung Kahuripan Dalem, Kecamatan Menggala Timur.

“Keempat pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta,” ungkap AKP Eman Supriatna.

Rincian penangkapan sebagai berikut: RA ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB di Rumah Makan Cirebon, Jalintim Senayan, MI alias BN ditangkap pukul 15.30 WIB di belakang Indomaret Terminal Menggala, RT diamankan sekitar pukul 16.00 WIB di Gang Didu, Lingkungan Gunung Sakti dan SR ditangkap pukul 17.00 WIB di Tiyuh Pagar Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BE 4931 TS.

Kronologis Kejadian

Menurut keterangan korban bernama Heri (45), warga Kampung Kahuripan Dalem, kejadian bermula saat dirinya bersama Kakam dan sejumlah warga berangkat jalan-jalan ke pantai di wilayah Lampung Selatan, Sabtu (19/07/2025) pukul 05.00 WIB.

Sebelum berangkat, sebanyak 13 unit sepeda motor, termasuk milik korban, dititipkan di halaman belakang rumah Kakam Kahuripan Dalem. Sekitar pukul 23.00 WIB saat rombongan kembali, korban terkejut mendapati sepeda motornya telah hilang. Satu unit motor lain juga dilaporkan hilang di lokasi yang sama.

Total ada dua unit sepeda motor yang hilang: Honda Beat warna biru putih dan Honda Beat warna hitam.

Kedua motor tersebut dalam keadaan terkunci stang dan menggunakan kunci pengaman tambahan. Lokasi parkir berada di halaman yang berpagar, beratap, dan dalam kondisi terkunci.

Setelah kejadian, korban segera melaporkannya ke Mapolsek Menggala.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolsek Menggala dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Yusri)