LASSERNEWS.COM-Medan, Seorang pria lanjut usia bernama Kwek Tjue (67) ditemukan tewas mengenaskan setelah menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang dukun bernama Alfian (57), warga Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 16 Agustus 2025 sekitar pukul 18.45 WIB. Saat itu, korban bersama rekannya Eriana (39) mendatangi rumah tersangka untuk menggandakan uang. Namun, niat tersebut berakhir tragis.
Menurut keterangan kepolisian, tersangka membawa korban ke Jalan Lembaga, Dusun II, Desa Tanjung Selamat. Di lokasi itu, pelaku membacok leher korban hingga tewas dan meninggalkan jasadnya. Saksi Eriana juga mengalami penganiayaan, namun berhasil melarikan diri.
Jasad korban akhirnya ditemukan pada 23 Agustus 2025. Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Tembung yang dipimpin Kapolsek AKP Ras Maju Tarigan SH bersama Kanit Reskrim IPTU Parulian Sitanggang SH kemudian melakukan pengejaran.
Tersangka berhasil ditangkap setelah polisi mengantongi bukti-bukti kuat, termasuk parang, dupa, kelapa, pakaian, sandal, sepeda motor, hingga rekaman CCTV. Saat pengembangan kasus, Alfian sempat melawan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan medis.
Kapolsek Medan Tembung menegaskan, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP lebih subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Motif pembunuhan ini dipicu kemarahan pelaku karena korban tidak membawa uang sesuai permintaan. Awalnya tersangka meminta Rp100 juta, turun menjadi Rp20 juta, namun korban hanya membawa Rp1,1 juta,” ungkap Kapolsek, Senin (25/8/2025).
Saat ini, Alfian telah ditahan di Polsek Medan Tembung dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).