Kamis 23 Oktober 2025

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 79 Gram Sabu dan 47 Butir Pil Ekstasi

Bagikan :

LASSERNEWS.COM-Pekanbaru, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kota Pekanbaru. Dua pria berinisial F (21) dan J (30) dibekuk petugas, sementara seorang pelaku lain berinisial AI (30) turut diamankan untuk pengembangan kasus.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita, terkait dugaan peredaran narkotika di Pekanbaru.

“F dibekuk di parkiran sepeda motor salah satu hotel di Pekanbaru pada Rabu (15/10). Saat digeledah ditemukan tiga butir pil ekstasi di dalam kotak rokok di saku celananya,” jelas Kombes Putu, Minggu (19/10/2025).

Hasil pemeriksaan terhadap F mengarah kepada J sebagai pemasok barang haram tersebut. Keesokan harinya, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di rumah J di Jalan Semangka, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.

“Tim kemudian menggeledah rumah J dan ditemukan barang bukti 44 butir ekstasi berbagai merek dan tujuh bungkus sabu seberat 79 gram yang disimpan di dalam lemari kamarnya,” lanjutnya.

Dari hasil interogasi, J mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial AI (30). Petugas pun segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AI saat sedang berada di sebuah warung nasi goreng di kawasan Pekanbaru.

“AI kemudian dibekuk dan dibawa ke Polda Riau untuk dilakukan proses pendalaman,” ungkap Kombes Putu.

Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap ponsel J menunjukkan bahwa barang haram itu dipesan dari seseorang berinisial A, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kombes Putu.(Red)