LASSERNEWS.COM-Medan, Nama institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng, akibat ulah oknum anggotanya sendiri. Dua personel Polri dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp402.500.000 dengan modus menjanjikan kelulusan dalam seleksi Bintara Polri.
Dua anggota Polri yang dilaporkan adalah Bharada inisial DL personel Brimob Mabes Polri, dan FS, personel Polda Sumut. Keduanya dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga asal Nias bernama Artawati Ndruru, pada Selasa (20/5/2025), sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/771/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Penasehat Hukum korban, Neformasi Halawa, SH, C.NSP., C.HMt mengungkapkan peristiwa tersebut kepada media di Polda Sumut pada Kamis (5/6/2025). Didampingi rekannya, Dr. Rusmanto Sirait, SH., MH.
Neformasi menjelaskan kronologi kasus yang menimpa kliennya, Kasus ini bermula ketika anak korban, berinisial LL, mengikuti seleksi Calon Siswa (Casis) Bintara Polri pada Juni 2024. Saat itu, inisial DL menjanjikan kelulusan anak korban dengan imbalan uang sebesar Rp402.500.000.
Tergiur janji tersebut, korban mulai mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama inisial DL, Dengan rincian transfer uang tersebut adalah:
- 20 Juni 2024: Rp87.000.000 (transfer pertama) dan Rp115.500.000 (transfer kedua)
- 21 Juni 2024: Rp100.000.000 ke rekening atas nama inisial FS, atas arahan inisial DL.
- 29 Juni 2024: Rp50.000.000 ke rekening inisial DL.
- 30 Juni 2024: Rp50.000.000 ke rekening inisial DL.
Namun, pada saat pengumuman kelulusan, nama anak korban tidak tercantum. Parahnya lagi, hingga kini uang yang telah diserahkan tidak dikembalikan, padahal sebelumnya terlapor sempat berjanji akan mengembalikannya apabila anak korban tidak lulus seleksi.
Hingga hari ini, tidak ada tanggung jawab atau komunikasi dari terlapor kepada klien kami. Uang dijanjikan akan dikembalikan, tapi tidak ditepati,” tegas Neformasi.
Akibat peristiwa ini, Artawati Ndruru mengalami kerugian besar dan harus menanggung beban hutang, termasuk mengagunkan harta ke bank demi memenuhi permintaan uang terlapor.
“Kami berharap para terlapor bertanggung jawab secara penuh, baik secara hukum maupun etik. Perbuatan mereka sangat merugikan dan mencoreng institusi Kepolisian,” tambah Neformasi.
Saat ini, laporan terhadap kedua oknum tersebut telah diproses dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 (Penipuan) dan Pasal 372 (Penggelapan) KUHPidana.
Pihak kuasa hukum korban juga berencana melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Mabes Polri agar kedua terlapor dapat dikenakan sanksi etik dan diproses pidana secara tegas.
“Kami akan segera ke Mabes Polri, laporkan ke Divisi Propam. Orang seperti ini harus dipecat dan dihukum karena telah mencoreng nama baik Polri,” tegas Neformasi.
Ironisnya, hubungan antara Artawati dan DL diketahui hubungan cukup dekat. Keduanya merupakan tetangga dan masih memiliki hubungan keluarga di Nias. Kepercayaan itulah yang membuat korban semakin yakin untuk menyerahkan uang.
“Saudara dan tetangga. Jadi kami percaya. Kami kasih uang karena yakin. Dia janji kalau anak tidak lulus, uang akan dikembalikan,” ungkap Artawati dengan mata berkaca-kaca.
Artawati berharap Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memberikan perhatian serius atas kasus ini dan menindak tegas kedua oknum anggota yang telah mencoreng citra institusi Kepolisian.
“Harapan saya uang bisa dikembalikan. Kalau tidak, biarlah hukum yang bertindak kepada oknum Polisi tersebut, kiranya kedua oknum ini ditindak tegas agar ada efek jera dan tidak ada korban di kemudian hari,” tutupnya.( Tim /YM )