LASSERNEWS.COM – Medan, Personil Ditres Narkoba Poldasu berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Ganja seberat 30 kg di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan tepatnya di bawah Fly Over, Kel, Sei Mati, Kec, Medan Labuhan, Jum’at (10/9/2021)
Dari lokasi,Tim Unit 4 Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut turut mengamankan seorang tersangka bernama Gosari Pulungan (48) sopir warga Lingkungan I, Blok F, Desa Nelayan Indah, Kec, Medan Labuhan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan beberapa keberhasilan Unit 4 Subdit I Dit Res Narkoba Poldasu mengamankan tersangka dan Barang Bukti Narkoba berawal dari Informasi Masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba jenis Ganja dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan tepatnya di bawah Fly Over, Kel,Sei Mati, Kec, Medan Labuhan.
Dari Informasi yang diterima Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Gosari Pulungan dengan barang bukti 30 bal yang dibalut dengan lakban warna kuning berisi Ganja yang disimpan dalam karung goni.
“Dari keterangan tersangka Gosari barang bukti Ganja seberat 30 kg itu didapat dari Warga Blangkejeren, Aceh, berinisial A (lidik),” katanya, Sabtu (11/9/2021).
Hadi menjelaskan, dalam praktek bisnis terlarang yang dilakoni tersangka Gosari mendapat keuntungan sebesar Rp 21Jt apabila berhasil mengedarkannya.
“Kini, tersangka bersama barang bukti Ganja seberat 30 kg sudah ditahan Dit Narkoba Poldasu untuk menjalani pemeriksaan dan upaya kita mengembangkan apakah ada jaringan lainnya, Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup,” terangnya.(Ismal).