LASSERNEWS.COM-Medan, Komisi 4 DPRD Medan meminta Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan periksa izin bangunan yang diketahui ada didalam kompleks perumahan Givency One Jalan Gaperta Ujung Kelurahan Tanjung Gusta kecamatan Medan Helvetia Medan.
Demikian dikatakan ketua Komisi 4 DPRD Medan, Harris Kelana Damanik menanggapi pertanyaan awak media yang disampaikan kepadanya baru baru ini.
Harris Kelana Damanik juga dikenal tegas dan selalu merespon pengaduan ataupun laporan masyarakat maupun awak media ketika ada ditemukan bangunan bermasalah di kota Medan diketahui tidak memiliki PBG atau izin menyalah.
Politisi dari Partai Gerindra Kota Medan ini sangat menyayangkan banyaknya bangunan berdiri meskipun tidak ada memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG). Dan bangunan tanpa PBG diketahui ada berdiri didalam komplek perumahan harus selalu diawasi.
Masih menurut dia, Wali Kota Medan sudah berulang kali menyampaikan kepada bawahannya termasuk juga dinas PKPCKTR dan Satpol PP Medan agar meningkatkan pengawasan terhadap bangunan bangunan yang berdiri di wilayah kota Medan dan diketahui tidak memiliki PBG ataupun izin bangunan tidak sesuai.
” Ini dikatakan Wali Kota Medan untuk mengindari terjadinya kebocoran PAD dari sektor retribusi izin bangunan serta meningkatkan PAD dari perizinan tersebut,”ujarnya.
Harris juga sangat menyayangkan ketika ada warga Medan yang beritikad baik mengurus izin membangun terlebih dahulu sebelum membangun namun dia juga melihat ada banyak bangunan berdiri namun tidak ada izin PBG nya.
” Kita sering menerima laporan demikian. Kalau memang himbauan Wali Kota Medan tersebut tidak mampu dilaksanakan maka dampaknya masyarakat akan menjadi tidak tertib, karena dinas terkait dianggap kurang tegas,”terangnya lagi.
Bisanya, sambung Harris ketika disuatu tempat ada tertumpuk pasir atau batu batu tentu pihak Kepling, trantib kelurahan maupun kecamatan sudah mengetahui jika ditempat itu akan ada didirikan bangunan. Aneh jika ada bangunan tidak diketahui “Apalagi bangunan mewah seperti di kompleks Givency One Gaperta. Nanti komisi 4 DPRD Medan akan memanggil pihak kelurahan dan kecamatan terkiat adanya laporan tentang bangunan perumahan didalam kompleks Givency One itu,”tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Camat Medan Helvetia, Hotler Simatupang sebelumnya pernah mengakui jika pihak nya belum mengetahui terkait keberadaan bangunan didalam perumahan Givency One itu. Hotler pun berjanji akan menyurati pemilik bangunan dan berterimakasih kepada awak media yang telah memberikan informasi.
Namun sampai hari ini, saat dikonfirmasi kembali kepada pihak Kecamatan Medan Helvetia melalui bagian trantib bernama Dedy mengatakan agar awak media memberitakan saja terkait keberadaan bangunan tersebut.
” Gas kan aja bang,”tulisnya singkat melalui pesan WA pribadinya, Selasa (22/8) lalu.
Terpisah Kepala Dinas PKPCKTR kota Medan melalui Kabid PBL Ihkwanza Syahputra menyebutkan setelah melakukan pengecekan lokasi bangunan yang dipertanyakan awak media di perumahan Givency One menyebut bahwa bangunan perumahan yang dimaksud masuk pada wilayah kabupaten Deliserdang.
” Setelah kami cek, kl ke sisi jl bakti itu wilayah Deliserdang,”tulisnya melalui pesan WhatsApp miliknya, Kamis (24/8).(NS)