LASSERNEWS.COM-Medan, Firda Hermayati, seorang wanita paruh baya, harus berurusan dengan hukum setelah nekat menculik keponakannya sendiri karena desakan ekonomi dan pengaruh narkoba. Aksinya dilakukan bersama dua rekannya, Julia Hasibuan dan Nurhayati alias Yanti.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pelabuhan Belawan, Jumat (1/8/2025), Firda mengakui perbuatannya di hadapan polisi dan wartawan. Ia tampak tertunduk dan menunjukkan penyesalan mendalam.
“Kami janda dan terdesak kebutuhan ekonomi,” ujar Firda lirih.
“Korban adalah anak sepupuku. Aku yang merencanakan penculikan dan menulis surat ancaman berisi permintaan uang tebusan Rp 50 juta. Aku sangat menyesal,” sambungnya.
Firda dan Julia juga diketahui positif mengonsumsi narkoba jenis sabu, sedangkan Yanti dinyatakan negatif.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, menjelaskan bahwa aksi penculikan ini telah direncanakan matang.
“Para pelaku terlebih dahulu mempelajari kebiasaan korban, termasuk jam pulang sekolah,” ujar Wahyudi.
Korban, seorang siswa SD Nurul Fadilah di Jalan Marelan 3, Lingkungan 12, Kelurahan Rengas Pulau, diculik saat hendak pulang sekolah pada Kamis (31/7/2025). Dari rekaman CCTV, terlihat korban dijemput oleh seorang wanita menggunakan sepeda motor.
Tak lama setelah itu, pelaku datang ke rumah korban dan menyerahkan amplop berisi surat ancaman dan permintaan tebusan sebesar Rp 50 juta kepada nenek korban. Kepanikan langsung menyelimuti keluarga, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Labuhan.
Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga pelaku dalam waktu singkat. Saat ini, ketiganya telah ditahan dan menjalani proses hukum.
Orang tua korban, Hedriwan alias Iwan, menyampaikan rasa syukur atas penangkapan para pelaku.
“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian dan semua yang telah mendoakan keselamatan anak kami. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Iwan singkat.
Firda dan rekannya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Giok)