Kamis 19 Desember 2024

Bimtek Penyusunan Spesifikasi Teknis Dan HPS Barang/Jasa, Bobby Nasution Ingatkan Aparatur Pemko Jangan Sampai Mark Up

Bagikan :

LASSERNEWS.COM-Medan, Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemko Medan agar dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jangan sampai terjadi Mark Up atau hal-hal yang menyebabkan kerugian negara. Hal ini dapat dilakukan dengan benar- benar mencari terlebih dahulu spesifikasi barang yang dibutuhkan, kemudian lakukan survey pasar sehingga dapat dinilai kewajaran penawaran yang akan diberikan oleh penyedia barang atau jasa.

“Dalam penyusunan HPS jangan sampai terjadi Mark UP atau hal lain yang menyebabkan kerugian negara. Mungkin ada terjadi bukan karena disengaja tetapi karena ketidaktahuan atau terlalu percaya kepada penyedia barang dan jasa atau makelar sehingga menyerahkan penetapan besaran harga kepada mereka dan tidak melakukan check and rechek lagi sesuai dengan ketentuan,” Kata Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Umum Renward Parapat ketika membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Spesifikasi Teknis dan Harga Perkiraan Sendiri Barang atau Jasa Pemerintah di Hotel Swiss Bellinn, Jalan Gajah Mada, Senin (12/9).

Selain itu dalam sambutan tersebut Bobby Nasution juga meminta, dalam penyusunan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), Aparatur yang bertanggung jawab atas hal tersebut harus pahami dengan baik jenis kontrak yang tertera di dalam kontrak PBJ, baik itu bagaimana tanggungjawab masing-masing pihak dan yang tidak kalah penting yaitu kontrol d pelaksanaan dan keluarannya sesuai dengan waktu yang disepakati sehingga akhirnya nanti benar-benar sesuai yang direncanakan.

“Saya minta Aparatur yang bertanggung jawab atas PBJ dapat melakukan usaha terbaiknya dalam melaksanakan tiap tahapan PBJ, terutama dalam penyusunan HPS dan Kontak PBJ. Lakukan identifikasi kebutuhan barang dan jasa yang dibutuhkan OPD bukan berorientasi pada kebutuhan yang diinginkan pihak tertentu. Selain itu laksanakan setiap tahapan pelaksanaan PBJ yang memenuhi Prinsip Efektif, Efesien, Transparan badan Akuntabel,” Jelas Asisten Umum.

Renward Parapat menilai Bimtek ini sangat penting sebagai sarana meningkatkan keahlian serta mengupdate pengetahuan khususnya dalam pelaksanaan pengadaan Barang/jasa Pemerintah. Karena sebagaimana diketahui regulasi serta dinamika pengadaan barang/jasa terus berkembang setiap tahunnya. Selain itu ruang lingkup dan tahapan dari pengadaan itu sendiri juga cukup luas dan kompleks sehingga perlu dipahami dengan baik item per itemnya.

“Saya berharap Bimtek ini diselenggarakan secara berkelanjutan, sehingga kemampuan dan keahlian para aparatur yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemko Medan semakin meningkatkan dan mempuni pada masa mendatang,” Sebut Renward Parapat.

Kepada para peserta Renward Parapat berpesan agar dapat mengikuti Bimtek ini dengan sungguh-sungguh. Manfaatkan kehadiran narasumber untuk bertanya seluas-luasnya mengenai proses PBJ dan HPS. “Dengan Bimtek ini kita berharap aparatur dapat menjadi sumber daya manusia yang kompeten mampu bekerjai dengan benar sesuai dengan peraturan dan dapat menerapkan prinsip – prinsip efesien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan tidak diskriminatif serta akuntabel,” Harap Asisten Umum.

Sebelumnya Plt Kaban BKDPSDM Kota Medan, Sutan Tolang Lubis menjelaskan bahwa Bimtek ini digelar untuk meningkatkan kemampuan pengetahuan dan pemahaman tentang penyusunan spesifikasi teknis dan harga perkiraan sendiri (HPS) dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah.

Menurut Plt Kaban BKDPSDM, Bimtek yang menghadirkan fasilitator dari lembaga kebijakan pengadaan barang/ jasa Pemerintah Kabupaten Suka Bumi, Dr Fahrurrazi dan lembaga kebijakan pengadaan barang/ jasa Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Hernaning Rangga Dhyta Utama ini diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan yang berkedudukan sebagai PPK dan PPTK atau Aparatur yang mengelola/ bertugas di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. (NS)