LASSERNEWS.COM-Labuhanbatu, Penangkapan pengedar Narkoba jenis shabu-shabu kembali dilakukan oleh anggota Unit Intel Kodim 0209/LB terhadap inisial KAL, (52) tahun, tepatnya di perkebunan kelapa sawit warga Dusun Tanjung Makmur Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan Kab. Labuhanbatu, Rabu (05/04/2023) sekira pukul 13.15 wib.
Berawal dari laporan masyarakat Desa Tanjung Harapan sehari sebelum penangkapan kepada Babinsa setempat, dan meneruskan laporan tersebut kepada Pasi Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Kapten Inf Guntur Wibowo, S.Sos.
Atas laporan masyarakat tersebut, Unit Intelijen Kodim 0209/Labuhanbatu membentuk tim dan melakukan pengamatan dan penyelidikan dilapangan.
Pasi Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Kapten Inf Guntur Wibowo, S.Sos saat dikonfirmasi media ini membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
” Ia benar, dari kemarin anggota Unit Intel setelah kita menerima laporan dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dilapangan,” ucap Pasi Intel Kodim 0209/LB
” Dan tadi sore, untuk terduga pengedar narkoba jenis shabu-shabu, sudah kita limpahkan beserta barang bukti ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu,” tambah Kapten Inf Guntur Wibowo kembali.
Ditempat terpisah Kades Tj. Harapan Sdr. Rustam Efendi Ritonga beserta Babinsa Desa Tj. Harapan Sertu Partogi Sihombing mengapresiasi dan ucapkan terimakasih kepada bapak Dandim 0209/Labuhanbatu terkait penangkapan Bandar narkoba tersebut.
” Saya mengucapkan terimakasih kepada bapak Dandim 0209/Labuhanbatu atas kinerja dan penangkapan ini, semoga bisa menuntaskan Narkoba di Desa Tanjung Harapan ini,” tutur Kades Rustam Efendi Ritonga.
Hasil wawancara singkat terhadap pelaku dianya memesan bahan (sabu-sabu) kepada inisial KLK (Napi Lapas Klas 2A Lobusona Rantau Prapat) biar handphone sebanyak 30 gram dengan nilai uang Rp. 18.000.000. dengan perjanjian pembayaran setelah jual baru di bayar melalui transfer secara bertahap.
Diketahui, Barang bukti yang diamankan 4 bks plastik klip bening kecil berisi diduga sabu sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex, Uang tunai Rp. 1.630.000 (uang hasil penjualan Narkoba), 2 buah mancis, 1 buah gunting, 1 buah senter kepala dan 1 buah Handphone merk Vivo. (Ril)