LASSERNEWS.COM-Deliserdang, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zeira Salim Ritonga angkat bicara dengan tegas menuturkan pihak – pihak terkait serius mengusut tuntas dugaan penjarahan aset negara (PTPN ll) yang berada di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
” Jika itu tambang galian C diduga ilegal, maka pihak Kepolisian menindak sesuai aturan hukum. Jika sudah mengarah ke indikasi korupsi karena lahan milik negara maka pihak Kejaksaan juga sudah bisa terlibat disana ” tandas Zeira Salim Ritonga ketika dimintai tanggapannya, Jumat (21/03/2025).
Menanggapi tidak adanya respon oleh pihak PTPN ll atas adanya aset negara yang di kelola oleh terduga mafia tambang galian C, patut dipertanyakan alasan dari pihak PTPN melakukan pembiaran, atau mungkin oknum PTPN ll ada terlibat didalam ujarnya.
Tambahnya, jika memang pihak PTPN ll tidak mampu mengelola padahal sudah diberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) oleh pemerintah, sesuai mekanismenya maka dikembalikan saja ke negara kata dia.
Zeira Salim Ritonga juga mengisahkan hal yang serupa pernah terjadi yang mana lahan milik PTPN dikerok dan dijual untuk menimbun jalan tol di Batubara Sumut dan hal ini diusut oleh pihak Kejaksaan karena sudah menyangkut indikasi korupi sebutnya.
” Ada juga kan kasus serupa tanah milik PTPN dikeruk untuk menimbun jalan di Batubara Sumut sedang ditangani oleh Kejaksaan karena terindikasi korupsi ” tutupnya.
Hasil pantauan kru wartawan pada tanggal (18/03/2025) aktivitas pengkerukan tanah di lahan milik PTPN ll itu masih saja terjadi. Hanya saja, bergeser dari lokasi yang pertama berkisar 150 meter saja.(Ril/TIM)