Rabu 21 Mei 2025

AJH Soroti Dugaan Suap dan Gratifikasi di Sekretariat DPRD Kota Medan: Transparansi dan Pengawasan Dipertanyakan

Sekretaris Jenderal DPP AJH, Anjas Milan, ST., SH., M.Si.
Sekretaris Jenderal DPP AJH, Anjas Milan, ST., SH., M.Si.

Bagikan :

LASSERNEWS.COM-Medan, Dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Kota Medan untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024 mendapat sorotan tajam dari Aliansi Jurnalis Hukum (AJH). Sekretaris Jenderal DPP AJH, Anjas Milan, ST., SH., M.Si, menilai lemahnya fungsi pengawasan internal maupun eksternal telah membuka celah terhadap potensi penyimpangan anggaran publik.

“Dalam negara demokrasi, informasi bukan sekadar kebutuhan, melainkan merupakan hak dasar warga negara,” ujar Anjas kepada wartawan di Medan, Selasa (20/5/2025).

Menurutnya, sikap Sekretariat DPRD Kota Medan yang dinilai tertutup terhadap keterbukaan informasi publik mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). AJH mencatat bahwa konfirmasi wartawan mengenai penggunaan anggaran tidak ditanggapi oleh Sekretaris DPRD Kota Medan, Ali Sipahutar, bahkan melalui pesan singkat.

Rincian Pengadaan yang Dipertanyakan, Berikut adalah sejumlah anggaran pengadaan barang dan jasa yang menuai sorotan:

Tahun Anggaran 2023:

  1. Kliping Berita Media Online Rp.807.300.000,-
  2. Adventorial untuk Media Rp. 960.000.000,-
  3. Pengadaan Laptop 11 unit Rp 356.895.000,-
  4. Matras Karate (1 set) Rp.40.000.000,-
  5. Pemeliharaan alat Fitness Rp.100.000.000,-
  6. Penataan Kamar Mandi Gedung DPRD Kota Medan Rp.200.000.000,-
  7. Penataan Rooftop Rp.2.000.000.000,-

Tahun Anggaran 2024:

  1. Advertorial media online Rp.870 juta;
  2. Advertorial media cetak Rp 1.275.000.000;
  3. Jasa pembuatan kliping media harian Rp 192 juta;
  4. Langganan majalah Rp 222 juta;
  5. Langganan surat kabar Mingguan Rp 130 juta;
  6. Biaya berlangganan surat kabar harian Rp 675.300.000;
  7. Jasa pembuatan kliping media Rp 126 juta;
  8. Jasa pembuatan kliping media Rp 612.300.000;
  9. Pemberitaan surat kabar Rp 600 juta;
  10. Tong sampah (30 buah) Rp 48.juta;
  11. Matras karate (2 set) Rp 40 juta;
  12. Pemeliharaan alat fitnes Rp 100 juta;
  13. Belanja sewa meubel Rp 874.000.000;
  14. Berlangganan surat kabar harian Rp 675.300.00;
  15. Pemeliharaan alat fitnes Rp 100 juta;
  16. Rehab meubelair Rp 200 juta;
  17. Sewa meja Rp 338.400.000;
  18. Sewa kursi + cover Rp 4.363.968.000;
  19. Sewa bunga hidup Rp 175.020.000;

Pengadaan lain seperti matras, alat fitness, meubelair, hingga tong sampah turut dipertanyakan dari sisi efisiensi dan transparansi.

Kritik Terhadap Fungsi Pengawasan

Anjas juga menyoroti lemahnya peran Inspektorat Pemko Medan dan diamnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menyikapi dugaan penyimpangan ini. Ia mempertanyakan mengapa tidak ada peringatan dini terkait potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

“Kegagalan fungsi pengawasan bukan hanya kesalahan teknis, tetapi harus menjadi pintu masuk untuk investigasi hukum yang lebih serius oleh Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara,” tegas Anjas.

Desakan Penjelasan dan Penegakan Hukum

AJH meminta pejabat yang berwenang untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik atas dugaan tersebut. Mereka juga mendorong aparat penegak hukum agar tidak bersikap pasif dalam menangani potensi pelanggaran anggaran ini.

“Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan elite. Rakyat berhak atas pengelolaan kekayaan negara yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik,” pungkas Anjas.

Ketika di konfirmasi terkait berita ini, kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Medan, Ali Sipahutar, melalui nomor WhatsApp 08126479XXX tertanda dilayar handphone android centeng dua, namun tidak ditanggapi atau tidak dibalas, ke esokan hari Selasa (20/5/2025) sekira pukul 09.30 WIB kembali wartawan konfirmasi kedua kalinya, tertanda dilayar handphone android centeng dua, namun hingga berita ini di publish, tidak ada balasan melalui WhatsApp. (Red)