Sabtu 30 November 2024

Polda Kepri Dalami Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Romo Paschall di Akun Facebook Destriadi Putra

Bagikan :

LASSERNEWS.COM-Batam, Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Chrisantus Paschalis Saturnus atau kerap disapa Romo Pascall.

“Laporan itu sudah diterima pada 9 Januari 2023 lalu dan siap didalami. Langkah ke depan akan diinformasikan setelah ini,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhart, Selasa (10/1/2023).

Sebagaimana diketahui, Chrisantus Paschalis Saturnus atau yang kerap disapa Romo Paschal melaporkan akun facebook Destriadi Putra yang ada di dalam group facebook Pelopor Penggerak Pewarta Publik Wajah Bangsa (P4WB) ‘Bakti Bumi Madani’ ke Polda Kepri.

Koordinator Jaringan Safe Migrant Batam, DS Sugeng Agung Nugroho mengatakan, laporan itu dibuat karena akun facebook tersebut melakukan pencemaran nama baik terhadap Romo Paschal.

“Teriak-teriak si paling aktivis pekerja migran, taunya punya tempat penampungan PMI/TKI di Jakarta. Katanya Tokoh agama tapi jalankan bisnis haram.. Apa itu hanya kedok biar bisa cuan terus? Mending tangkap aja ni si Paschal. Tangkap Penyekap TKI Berkedok Romo. Sindikat TKI PT SritiRukma Lestari JI Jokro baru no 17 A kembangan Jakarta barat pimpinan Romo Paschal,” isi postingan tersebut saat dibacakan Sugeng.

Selaras dengan postingan pada facebook tersebut, Jaringan Safe Migrant Batam sangat terpanggil untuk menyikapi tuduhan yang tidak berdasar dan yang merupakan fitnah keji.

“Bahwa situasi perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran non prosedural pasca Covid 19 di Batam makin marak terjadi. Kami menduga, perbuatan orang tidak bertanggung jawab tersebut dipicu setelah Romo Paschal sebagai Ketua KKPPMP dan juga tergabung dalam Jaringan Safe Migrant Batam banyak mengungkapkan kasus-kasus besar perdagangan orang dan kasus pengiriman tenaga kerja migran (PMI) non procedural di Kota Batam,” ujarnya.

Lanjut Sugeng, postingan tersebut merupakan salah satu cara melemahkan upaya-upaya pencegahan TPPO dan PMI non prosedural dengan cara mengkriminalisasi pembela HAM.

Diketahui selama ini telah melakukan perlindungan terhadap korban TPPO dan PMI non Prosedural, sehingga orang yang memposting tersebut harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kita tetap memberikan dukungan penuh kepada Romo Paschal untuk menempuh jalur hukum atas tuduhan tersebut dan kami meminta pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional,” ujarnya. (Hendra S)