Sabtu 30 November 2024

Satnarkoba polres Labuhanbatu Ciduk 11 Bandit Narkoba Asal Labura

Bagikan :

LASSERNEWS.COM-Labuhanbatu, Salah satu personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu nyaris bonyok di keroyok masyarakat lingkungan Gunting saga Kel.Gunting saga Kec Kualuh Selatan (Labura) saat melakukan penindakan terhadap salah seorang terduga penyalahgunaan Narkoba.

Pada Tanggal 08 Oktober 2022, Akibat inseden tersebut Bripka Azizun Amril Siregar mengalami luka memar di bagian kepala lantaran di pukul oleh sekelompok masyarakat yang menghalangin saat melakukan penangkapan terhadap tersangka.

M. Ilyas Mrp.S.Pd (36) warga Gunting Saga Kel. Gunting Saga Kec. Kualuh Selatan Kab Labura dan Jagumanti Lubis (41) ” padaa saat melakukan penangkapan yang di dampingi oleh aparat desa, masyarakat terprovokasi oleh tersangka dan keluarganya untuk menghalang-halangi sehingga mereka sampai melakukan pemukulan terhadap personil, ” jelas Kapolres Labuhan batu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui KBO sat narkoba polres Labuhanbatu IPTU Elimawan Sitorus, Rabu (13/10/2022).

Peristiwa yang melukai personel Sat Narkoba tersebut telah di laporkan kepada pihak Sat Reskrim polres Labuhanbatu guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH.MH melalui KBO sat narkoba polres Labuhanbatu IPTU elimawan sitorus menghimbau kepada masyarakat yang telah melakukan tindakan tersebut agar seger menyerahkan diri kepada pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

” Untuk itu di himbau kepada masyarakat terkhusus Warga masyarakat Gunting Saga agar menyerahkan diri kepada Satreskrim Polres Labuhanbatu. Apabila tidak menyerahkan diri maka kami tetap melakukan pencarian dan mengamankan para pelaku yang menghalang-halangi tugas Kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika.” ujarnya.

Sementara dari hasil Operasi yang dilakukan pihak Sat narkoba polres Labuhanbatu dalam dua pekan terakhir pihak nya berhasil mengamankan 11 orang tersangka dari 9 laporan yang keseluruhannya dari kabupaten labuhan batu Utara.

Kepada wartawan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K Melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H dan KBO Narkoba Polres Labuhanbatu IPTU Elimawan Sitorus S.H., M.H Menyampaikan terkait ungkap kasus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berhasil diamankan oleh personil Satres Narkoba, Diantaranya :

1. Pada Tanggal 29 September 2022 dijln Umum DusunSidomulyo Desa Pangkalan Lunang Kec. Kualuh Leidong Kab. Labura, Dengan tersangka AB (Awaluddin Als Bolon) 32 Tahun Jln Puskesmas Kel. Tanjung Leidong dengan Barang Bukti 1 Plastik Klip Berisi Narkotika jenis sabu seberat 2,11 Gram.

2. Pada Tanggal 30 September 2022 Dsn. Tanjung Pasir Pekan Ds. Tanjung Pasir Kec. Kualuh Selatan Labura, Dengan tersangka HA (Haili Afriadi Als Eli Nasti), 54 Tahun, DS. Tanjung Pasir Pekan Ds. Tanjung Pasir Kec. Kualuh Selatan Kab. Labura. Dengan Barang Bukti :

a. 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,13 Gram
b. 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,03 Gram
a. 1 buah botol minuman/ bong dan plastik klip kosong

3. Pada Tanggal 30 September 2022 Ds. Padang Lela Kec. Na IX-X Kab. Labura, Dengan tersangka DP (Deni Pratama Als Somad), 20 Thn, Aek Kota Batu Kec. Na Ix-X Kab. Labura. Dengan Barang Bukti :

a. 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,08 Gram
b. 1 buah plastik klip kosong

4. Pada Tanggal 30 September 2022 Ds. Padang Lela Kec. Na IX-X Kab. Labura. Dengan tersangka M (Misriadi Als Jumar), 41 Thn, Dsn. Iv Sosopan Ds. Pasang Lela Kec. Na Ix-X Kab. Labura. Dengan Barang Bukti

a. 5 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,06 Gram
b. 1 bungkus plastik klip berisi 30 plastik klip kosong
c. Uang pecahan sebesar Rp. 195.000,-

5. Pada Tanggal 01 Oktober 2022 Ds. Terang Bulan Kec. Aek Natas Kab. Labura. Dengan tersangka DA (Dedi Ansyah Als Dedi), 39 Thn, Ds. Terang Bulan Kec. Aek Natas Kab. Labura, Dengan Barang Bukti :

a. 4 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,95 Gram
b. 1 bungkus kotak rokok Sempurna
c. Uang pecahan sebesar Rp. 1.595.000,-

6. Pada Tanggal 02 Oktober 2022 Ds. Simonis Kec. Aek Natas Kab. Labura. Dengan tersangka SP (Sanuddin Panjaitan Als Jait) 44 Thn, Ds. Rombisan Kec. Aek Natas Kab. Labuhanbatu Utara. Dengan Barang Bukti :

a. 3 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,68 Gram
b. 10 buah plastik klip kosong
c. 1 buah kaca Pirek

7. Pada Tanggal 05 Oktober 2022 Ds. Adian Torop Kec. Aek Natas Kab. Labura. Dengan tersangka AT (Awaliddin Tanjung Als Awal) 43 Thn, Ds. Adian Torop Kec. Aek Natas Kab. Labura dan Arh (Abdul Rahmad Hasibuan Als Ramli ) 36 Thn, Ds. Adian Torop Kec. Aek Natas Kab. Labura. Dengan Barang Bukti:

a. 2 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,28 Gram
b. 1 buah kaca pirek bekas bakar
c. 1 buah bong terbuat dari botol minuman Mineral.

8. Pada Tanggal 06 Oktober 2022 Jalan umum Dsn. I Ds. Lobu Huala Kec. Kualuh Selatan Kab. Labura. Dengan tersangka ISS (Iin Syahputra Siagian), 31 Thn, Dsn. Iv Ds. Lobu Huala Kec. Kualuh Huilu Selatan Kab. Labura. Dengan Barang Bukti 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,06 Gram.

9. Pada Tanggal 08 Oktober 2022 Link. I Gunting Saga Kel. Gunting Saga Kec. Kualuh Selatan Kab. Labura. Dengan Tersangka MI (M. Ilyas Mrp.S.Pd) 36 Thn, Gunting Saga Kel. Gunting Saga Kec. Kualuh Selatan Kab Labura dan JL (Jagumanti Lubis) 41 Thn, Gunting Saga Kel. Gunting Saga Kec. Kualuh Selatan Kab Labura. Dengan Barang Bukti :

1 buah kaca pirek sisa bekas bakar sabu seberat 1,79 Gram, 1 buah kaca pirek sisa bekas bakar sabu seberat 1,29 Gram, 1 buah bong alat isap Sabu dari botol minuman mineral, 1 bungkus plastik besar berisi 42 buah plastik klip kosong, 1 bungkus plastik besar berisi 43 buah plastik klip kosong, 3 buah plastik klip besar kosong, 1 unit Timbangan elektrik, Uang pecahan sebesar Rp. 5.170.000,- dan 1 buah buku catatan Notes.

Terhadap para tersangka diterapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tentang Narkotika dengan Hukuman Penjara Selama 15 Tahun (dia)