LASSERNEWS.COM-Medan, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Rambutan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melaksanakan Ground Breaking Revitalisasi Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) Rambutan. PLTBm ini merupakan salah satu sumber alternatif energi yang dapat menjawab tantangan penggunaan energi fosil, sesuai dengan Program Kementerian ESDM yaitu menjadi Energi Baru Terbarukan (EBT) dan mempunyai efek yang ramah lingkungan.
Untuk memperlancar project tersebut PT Perkebunan Nusantara III (Persero) bekerja sama dengan PT Kumnam Plant Indonesia (PT.KPI) dan PT Andika Pratama Jaya Abadi (PT. APJA) melalui Surat Perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) untuk melaksanakan Revitalisasi PLTBm Rambutan ini.
Hadir dalam kegiatan tersebut melalui daring Direktur Pelaksana PTPN III (Persero) Ahmad Haslan, Kepala Divisi Bisnis Stategis dan Sustainibility Ugun Untaryo dan Direktur PT KPI Mr. Kim. Serta hadir secara offline di Ruang Rapat PKS Rambutan SEVP Operation I, Darmansyah didampingi Kepala Bagian Operasional Traksi Infrastruktur Julkarnein, General Manajer Distrik Serdang II Dhani Hasibuan, Manajer PKS Rambutan Isnandar, serta tim dari PT.KPI dan PT APJA.
Sambutan diawali oleh SEVP Operation I, Darmansyah yang menyampaikan “Bahwa tujuan Pembangunan PLTBm Rambutan kapasitas 2,2 MW adalah untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara PT Perkebunan Nusantara III dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesuai nomor 3.13/MOU/02/2010 Tentang Kerjasama Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik berbasis Biomassa dan/atau energi Terbarukan lainnya, dimana pada saat itu PT PLN mengalami defisit energi Listrik”.
Dijelaskan Darmansyah, dalam pelaksanaan pemenuhan seluruh persyaratan pendukung surat perjanjian PTPN III (Persero) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) untuk memberikan Pendampingan Hukum Dalam Bentuk Nota Pendapat guna meminimalisir permasalahan hukum yang mungkin timbul di kemudian hari. Nota Pendapat dari Kejatisu digunakan PTPN III (Persero) sebagai referensi pengambilan keputusan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dan dalam Pengawasan pelaksanaan konstruksi oleh PT KPI dan PT APJA, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) menghunjuk PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN) yang akan berkordinasi dengan Manajemen PRBTN dan Bagian Operasional Traksi Infrastruktur PTPN III (Persero).
“Besar harapan kami, bahwa pekerjaan Revitalisasi PLTBM di PKS rambutan dapat berjalan dengan lancar, selesai sesuai denngan waktu yang telah ditetapkan dan seluruh persyaratan perizinan terpenuhi sehingga nantinya PLTBM Rambutan ini dapat beroperasi dengan baik dalam mendistribusikan listriknya tanpa kendala apapun. Dengan keberhasilan Pembangunan Revitalasi PLTBM Rambutan ini akan membawa dampak positif dalam menarik investor dalam dan luar negeri untuk bekerjasama dengan PTPN III (Persero)”. Disampaikan Darmansyah menutup sambutannya.
Selanjutnya, Ahmad Haslan dalam sambutan dan arahannya menyampaikan “Pelaksanaan kerja sama BGS ini dapat diselesaikan dan beroperasi pada awal Tahun 2023. Setelah selesainya perbaikan/revitalisasi PLTBm tersebut, diharapkan aset PLTBm PTPN III (Persero) dapat dimanfaatkan dengan maksimal untuk sumber pemenuhan kebutuhan listrik internal PKS Rambutan dan sekitarnya sebagaimana yang telah disepakati didalam perjanjian”.
”PTPN Group memiliki komitmen besar dalam pengembangan bisnis energi baru dan terbarukan (EBT) untuk mendukung kebijakan Pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2014 terkait target energi baru terbarukan sebesar 23 % pada tahun 2025 serta mendukung program Dekarbonisasi PTPN Group. Di masa depan PTPN Group akan terus berkomitmen dan mengembangkan bisnis EBT melalui pendanaan mandiri maupun Kerjasama kemitraan strategis demi mendukung kemandirian energi nasional dan upaya pencapaian nilai ekonomi karbon yang optimal”. Tutup Haslan. (NS)