Lassernews.com-Deliserdang, Pengurus dan Anggota Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Marindal 1 Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatara Utara, melakukan pengkavlingan lahan untuk masyarakat setempat.
10 Desember 2021
Sekertaris BPRPI Marindal 1 dan ketua kampung sismujiman menerangkan, hari ini kegiatan kita adalah PengKavlingan tanah, sebab minggu lalu kita telah membuat Posko BPRPI. Sekarang tanah yang di Kavling ini agar dapat di bangun rumah oleh masyarakat adat penunggu di wilayah ini, yang belum memiliki tempat tinggal.
Lanjut, Sekretaris BPRPI menuturkan, Lahan ini lebih kurang luasnya 2 Hektar. Ya… yang kita dengar lahan ini dimiliki oleh seseorang atau perorangan, sementara lahan ini sudah lama tidak lagi di kelola oleh PTPN 2. Tidak wajar lah ya..? Biarlah dapat di pergunakan masyarakat yang tidak mampu, walau hanya berdinding tepas dan beratapkan daun rumbia..ketimbang mereka mengontrak rumah.
Masih menurut Sekretaris BPRPI, ” Sebab masih banyak masyarakat disini belum memiliki rumah, mereka kan termasuk masyarakat adat penunggu di daerah ini”.Tutupnya
Ditempat yang sama Wakil Ketua BPRPI faozanolo Laia menyatakan dengan tegasnya, Kami harapkan kepada Pemerintah dari tingkat Desa, Kecamatan,tingkat Provinsi begitu juga dengan Pemerintah Pusat. Kami berharap Bapak Presiden Repulik Indonesia,Bapak Jokowi agar memperhatikan kami masyarakat kecil ini.
Karna kami masyarakat ini bukan menggarap tanah yang sudah lama tidak di kelola PTPN 2 ini. Akan tetapi kami adalah masyarakat kecil ini masyarakat Adat disini.
Negara ini juga ada karna adanya Masyarakat. Jadi, kami mohonkan kepada Bapak Jokowi agar dapat memperhatikan kami masyarakat kecil ini begitu juga halnya Aparat Penegak Hukum agar dapat mengejar Mafia – mafia tanah.
Sesuai dengan Pernyataan Kemenko Polhukam Bapak Mahmud MD ” Mafia – mafia tanah itu harus di kejar sampai ke ujung langit ” Jadi kami masyarakat meminta kepada Pemerintah dan Penegak hukum agar membuktikan pernyataan Kemenko Polhukam tersebut.
” Harap digaris bawahin,kami minta supaya mafia – mafia tanah itu dapat ditangkap, jangan meresahkan Masyarakat.” Katanya
” Pemerintah ingin Mengentaskan kemiskinan, ini kami malah makin miskin. Kami mohon Pak Jokowi, agar kami masyarakat marindal 1 jalan riwayat kabupaten Deli Serdang ini dapat di perhatikan Pak Jokowi.” Ujarnya.
Agar penegak hukum itu dapat bereaksi dan bekerja keras, untuk melindungi masyarakat ini. Jangan tajamnya hukum itu hanya kebawah harapan kami tajamnya hukum itu juga kepada mafia – mafia tanah ini.
Faozando Laia lebih lanjut menerangkan, beberapa hari yang lewat, ada oknum oknum Ormas yang membackup lahan yang lebih kurang 2 hektar ini dan menyatakan kalau lahan tanah ini adalah milik orang tuanya. Begitupun kami tidak akan mundur. Ungkapnya dengan tegas.
” Kami BPRPI Marindal 1 ini, akan tetap berjuang untuk masyarakat kecil. Sebab lahirnya BPRPI bukan untuk kepentingan pribadi akan tetapi BPRPI lahir untuk memperjuangkan hak – hak rakyat kecil.” tegasnya
Sesuai dengan Akte KONSESInya, bahwa tanah yang dipakai PTPN 2 itu adalah tanah masyarakat dan berujur dengan hukum adat. Maka kami akan memperjuangkan sesuai dengan hukum adatnya” Pungkasnya.
Y.Mendrofa