LASSERNEWS.COM – Medan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Abdul Rani, SH angkat bicara terkait adanya kabar dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Lurah Denai berinisial JH, Kepling 6 (ZN) dan Kepling 7 (KH) terhadap AI yang saat ini telah menjadi oknum Kepala Lingkungan (Kepling) 8 di Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan Baru-baru ini setelah dilakukan pengangkatan menjadi Kepala Lingkungan (Kepling).
Politisi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Medan ini mengatakan, jika benar ada pungli dan mengantongi bukti lengkap, sebaiknya langsung ambil tindakan untuk oknum Kepling yang merasa dirugikan.
“Jika ada oknum-oknum yang melakukan pungli sebaiknya ditindak, seperti oknum Kelurahan, Kecamatan atau diinstansi manapun yang ada di Pemko Medan,” sebutnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, diketahui bahwa 2 (dua) oknum Kepling 8 dan 9 (AI dan AR) saat mengadakan konfrensi pers di kantor hukum AL&P Ade Lesmana, SH dan Partners di Lantai 3, Jalan Sisingamangaraja KM 8, No.185, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Selasa (24/5/2022).
Dengan didampingi kuasa hukumnya, M. Ardiansyah Hasibuan, SH.,MPCLE dan Muhardi, SH telah memberikan keterangan sesuai dengan bukti yang didapatkannya. Mulai dari rekaman suara didalam kantor Lurah, tepatnya diruangan Lurah Denai yang tidak dilengkapi kamera CCTV dan sejumlah kejanggalan lainnya.
Tak hanya itu saja, pada kesempatan itu juga oknum Kepling AI dan AR juga memberikan bantahan terkait dugaan tuduhan dibeberapa pemberitaan yang sempat viral, yang mengatakan bahwa mereka adalah pembuat onar di Kelurahan Denai baru-baru ini. “Saya (oknum Kepling 8) hanya ingin mengungkapkan faktanya, kenapa saya dibilang buat onar? Salah saya dimana? Saya sempat tanya ke Kepling yang lain tapi diduga ada yang ditutupi. Surat pernyataan yang sempat beredar itu memang benar saya yang tandatangani, tapi kenapa setelah saya diangkat menjadi Kepling barulah surat pernyataan itu dibuat. Pak Lurah juga tidak ada bicara kepada saya,” terangnya.
AI menambahkan, yang terpikir tak ada pungutan, akan tetapi di salah satu ruangan yang ada di Kelurahan Denai terjadi transaksi. Ia mengaku dua kali menyetorkan sejumlah uang untuk jabatannya itu.
“Yang pertama untuk uang muka atau DP saya setor Rp 2 juta ke oknum Kepling 6 (ZN). ZN ini bilang ke saya, iya bang, nanti uang senilai Rp 2 juta itu saya serahkan kepada ZN yang katanya untuk biaya adminitrasi saya sebagai Kepling VIII di Kelurahan Denai. Kemudian, yang kedua, jika saya sudah duduk menjadi Kepling VIII, saya diminta menyerahkan uang sisanya senilai Rp.8 juta lagi kepada ZN dan uang itu nantinya akan diserahkan kepada oknum Lurah Kelurahan Denai itu,” katanya dihadapan awak media.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan itu menegaskan, dari pengakuan oknum Kepling yang merasa dirugikan itu sudah jelas dan segera ditindak lanjuti.
“Dari pengakuan Kepling yang dikutip sejumlah uang itu tadi, diangkat saja dan segera diproses. Kepling yang merasa dirugikan juga segera buat laporan ke Polisi karena pungli, yang kedua jika ada dugaan mengarah ke intimidasi misalnya, dan siapa pelakunya, segera laporkan, gitu saja,” himbaunya.
Lebih lanjut, Abdul Rani menyebutkan, oknum Kepling yang dirugikan segera layangkan surat untuk RDP di Komisi I DPRD Medan secepatnya dan akan dijadwalkan pertemuannya. “Kalau mau di RDP kan, ya sudah nanti buat suratnya agar dijadwalkan di Komisi I. Nanti kita dengar langsung saat RDP, kita dengar apa yang mereka sampaikan. Kalau ada indikasi pungli, berarti akan kita sampaikan ke Walikota supaya ditindak. Sudah bagus itu Kepling mau ngaku,” ungkapnya anggota dewan ini melalui telepon selulernya, Selasa (24/5/2022) sore kepada awak media di Kota Medan.
Dengan adanya kejadian ini, Abdul Rani berharap, saat ini Walikota Medan sedang melakukan antisipasi terhadap tindakan dan pelaku pungli di wilayah kerjanya. Diharapkan dengan kejadian ini, jangan ada yang merusak nama baik Walikota kita yang juga menantu Presiden Jokowi itu.
“Berapa banyak Kepling yang sudah ditangkap basah karena pungli? Itu kan kita sudah tahu, berapa Kepling yang sudah tertangkap. Itu kan dilakukan sebagai efek jera bagi Kecamatan dan Kelurahan dan lingkungan yang lain. Tapi, kalau itu lagi terjadi, berarti ini mencoreng nama Walikota kita. Oknum Kepling yang merasa dirugikan itu, buat laporan ke Polisi dan bila perlu laporkan ke BKD Pemko Medan, buat saja suratnya ke situ,” tutup Abdul Rani konfirmasi melalui telepon.
Mengenai masalah dugaan pungli ini, kuasa hukum AI dan AR, Ardiansyah mengatakan secepatnya akan dilayangkan surat untuk diadakan RDP di Komisi I DPRD Kota Medan. “Untuk masalah ini, kita akan buat surat untuk di RDP kan secepatnya di DPRD Medan,” ujarnya. (NS)