LASSERNEWS.COM-Medan, Anggota DPRD Medan Fraksi PDI Perjuangan Paul Mei Anton Simanjuntak SH melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi IMB, Senin (16/5/2022) di Jalan Sei Kera, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur.
Pada kegiatan Sosper tersebut, salah seorang warga yang juga Ketua Ranting PDI Perjuangan Rondang Simanjuntak mengungkapkan banyaknya di Kota Medan berdiri,
“Tiang Hantu” yang membuat lingkungan terlihat kumuh dan merusak estetika kota. Hampir di setiap ruas jalan Kota Medan tiang-tiang tersebut berdiri, menumpuk dalam satu tempat.
“Kalau dulu yang kita ketahui hanya ada dua tiang berdiri di pinggir jalan, tiang listrik dan tiang kabel telepon milik PT Telkom. Tapi sekarang, dalam satu tempat atau satu titik yang sama ada lima tiang berdiri, seperti yang kita lihat sendiri di dekat lokasi Sosper ini,” tutur Rondang Simanjuntak.
Menurut Paul Mei Anton Simanjuntak, SH Izin mendirikan tiang-tiang itu ada pada Pemko Medan, Semestinya tidak dibuat menumpuk seperti itu, dalam satu titik banyak tiang berdiri sehingga merusak keindahan lingkungan.
“Awalnya hanya dua tiang. Keberadaannya pun kata dia seperti hantu, lama kelamaan bertambah bisa sampai lima tiang dan tidak tau siapa yang mendirikannya.
Paul Mei Anton Simanjuntak SH mengatakan akan membicarakan hal tersebut kepada Dinas terkait, namun tiang-tiang tersebut seperti listrik PLN maupun Telkom adalah perusahan milik negara (BUMN). Tentu perizinannya sudah melalui kementerian, untuk pemasangannya tinggal berkordinasi dengan Pemko Medan atau Pemda lainnya.
Mantan Ketua Komisi IV ini juga meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan supaya melakukan pengawasan maksimal setiap pendirian bangunan. Pengawasan untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
“Sejumlah OPD harus berkolaborasi mengawasi pendirian bangunan agar memiliki SIMB. Terkhusus kepada petugas trantib di kecamatan, kelurahan dan para Kepling supaya melakukan pengawasan dan sosialisasi,” jelas Paul Mei Anton Simanjuntak SH
Disebutkan Paul Mei Anton Simanjuntak SH bahwa,dengan memaksimalkan pengawasan maka dipastikan dapat menambah perolehan PAD. Selain itu juga akan mengikuti aturan estetika kota yang sudah ditetapkan. Dia mengajak masyarakat untuk mentaati peraturan terkait pendirian bangunan.
“Kita harapkan kesadaran masyarakat mengikuti aturan yang ditentukan Pemko Medan. Muaranya demi kepentingan umum dan kemajuan pembangunan Kota Medan demi kesejahteraan rakyat juga,” paparnya.(NS)