LASSERNEWS.COM – Medan, Seorang pria yang sempat viral di medsos ingin mematahkan leher Bobby kepada seorang juru parkir, ternyata ia bernama Rizkhan Putra, pria berambut gondrong, Warga Takengon, Aceh tengah. Akhirnya dibebaskan dari tahanan lantaran sudah berdamai dengan juru parkir bernama Anugrah selaku korban.
Korban mengatakan dalam proses perdamaian ini pihak Polrestabes Medan langsung mempertemukan antara pelaku dengannya di aula Patria Tama, Polrestabes Medan, disaksikan oleh Dandim Kota Medan, Kapolrestabes Medan serta Walikota Medan, Selasa (10/5/2022).
“Ya karena ada nasehat dari pak Walikota, makanya saya mau memaafkan, kan kita harus saling memaafkan,” ucap korban.
Korban juga menjelaskan bahwa saat kejadian, tangannya sempat dijepit pada kaca mobil dan ia juga sempat terseret mobil pelaku. Namun ia menerangkan hingga saat ini pihak keluarga pelaku tidak ada datang ke rumah untuk berdamai.
“Kalau keluarga pelaku tak ada yang datang menemui saya untuk berdamai, dan dalam proses perdamaian, saya tidak ada meminta uang untuk perdamaian,” ucap Anugrah.
Sementara itu Walikota Medan, Bobby Nasution dilokasi yang sama mengatakan bahwa ia sudah menyampaikan dan menanyakan, apakah kondisi korban dalam keadaan sehat.
“Kondisi petugas e-parking kami, pasca kejadian dalam keadaan sehat tak ada luka yang mengkhawatirkan atau segala macam, atau cacat, dan pihak kelurga dari juru parkir kita, juga tidak ada persoalan lagi, jadi saya rasa hal ini tidak perlu diperpanjang karena saya dapat informasi dan berkomitmen juga, baik dengan keluarga korban ataupun pelaku (Rizkhan) juga sudah berniat dan bersikap baik. Jadi ini karena kesilapan saja, jadi sepantasnya dimaafkan baik secara pribadi maupun secara hukum,” kata Bobby Nasution.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyampaikan pelaku semenjak diamankan sudah ditahan.
“Jadi sesuai ketentuan dan sudah memenuhi persyaratan formil, perdamaian dari kedua pihak, kita berterima kasih kepada bapak walikota Medan yang sudah menginisiasi dan kami segera memproses ini dan kita hentikan penyidikannya. Sejak tanggal 23 April 2022, kejadinaya dan langsung kita tahan dengan pasal yang dipersangkakan dengan pasal penganiayaan dan pengancaman,” pungkas Kapolrestabes Medan. (NS)