LASSERNEWS.COM-Medan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam Dragon KTV Medan. Mereka adalah Ardinal alias Doni dan istrinya, Herina br Manurung, yang diduga menjadi pemilik sekaligus aktor intelektual di balik bisnis haram tersebut.
Penetapan DPO ini berawal dari penangkapan dua tersangka, Ridho Gunawan alias Ridho dan Zulham alias Zul, pada Jumat (23/5/2025) di Dragon KTV Room 206, Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat. Dari tangan Ridho, petugas menyita 8 butir pil ekstasi yang dijual langsung kepada anggota polisi yang menyamar.
Pengembangan kasus kemudian mengungkap temuan 697 butir pil ekstasi berbagai merek dari loker milik Ridho. Dalam pemeriksaan, Ridho mengaku bahwa peredaran tersebut dikendalikan oleh Doni bersama istrinya Herina.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka yang sudah diamankan, kami menetapkan Ardinal alias Doni dan Herina br Manurung sebagai DPO. Keduanya berperan sebagai pengendali peredaran ekstasi di Dragon KTV,” tegas Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (2/9/2025).
Menurut Kombes Calvijn, Doni dan Herina bukan hanya penyedia stok barang, tetapi juga mengatur distribusi hingga aliran hasil penjualan narkotika di Dragon KTV.
“Peredaran ini dilakukan secara sistematis. Ridho dan Zulham hanya pelaksana lapangan. Kendali penuh ada pada Doni dan Herina. Untuk itu, kami mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri,” ujarnya.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran narkotika, khususnya yang menyusup ke tempat hiburan malam. “Kami pastikan tidak ada ruang bagi narkoba di Sumatera Utara. Siapapun yang terlibat akan kami kejar dan tindak sesuai hukum,” tutup Kombes Calvijn.(Giok)