Senin 19 Mei 2025

Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Mudah Perpanjang STNK

Bagikan :

DETEKSI.co-Jakarta, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen penting selain Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Surat yang memuat beberapa informasi mulai dari bukti pendaftaran serta pengesahan kendaraan ini wajib dibawa oleh setiap pengendara.

STNK juga bisa menjadi bukti bahwa kendaraan yang digunakan adalah resmi dan terdaftar, atau bukan barang curian saat terjadi razia atau pemeriksaan kendaraan.

Perpanjangan STNK wajib dilakukan setahun sekali dan kini dapat dilakukan secara online. Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Ada beberapa tahapan dalam memperpanjang STNK tahunan yakni mendaftar pada aplikasi Signal, pengajuan perpanjangan STNK dan pembayaran. Bila ketiganya sudah dilakukan, maka secara otomatis STNK aktif selama satu tahun ke depan.

Berikut cara dan tahapan perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi signal:

  1. Melakukan registrasi pengguna aplikasi Signal
  2. Unduh aplikasi Signal di PlayStore atau AppStore
  3. Masukkan data-data pribadi, seperti NIK, Nama sesuai E-KTP, alamat email, nomor handphone, masukkan kata sandi dan ulangi kata sandi
  4. Selanjutnya masukkan foto E-KTP
  5. Kemudian verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
  6. Masukan OTP yang dikirim lewat SMS
  7. Registrasi berhasil
  8. Verifikasi ulang dengan meng-klik tautan yang dikirim oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.

Selanjutnya mendaftarkan atau memasukkan data kendaraan pribadi pada aplikasi Signal:

  1. Pilih menu tambah data kendaraan bermotorP
  2. ilih kendaraan atas nama sendiri
  3. Memasukkan nomor registrasi kendaraan bermotor
  4. Masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin
  5. Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
  6. Konfirmasi data, termasuk alat pengiriman dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia.

Apabila, yang akan perpanjang STNK kendaraan milik orang lain, caranya sebagai berikut:

  1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  2. Memasukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu Kartu Keluarga (KK) maka pilih milik keluarga satu KK
  3. Masukkan NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) pada kolom NRKB
  4. Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
  5. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto E-KTP
  6. Setelah semua terisi, klik ‘Lanjut’
  7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
    Konfirmasi data, termasuk alamat pengiriman dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia.

Kemudian untuk pembayaran, dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diberikan ketika melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi Signal

Perlu dicatat, kode bayar pada aplikasi Signal hanya berlaku selama dua jam dan setelah itu akan hangus. Apabila dalam waktu tersebut belum melakukan pembayaran, maka perlu mengulang proses pengesahan STNK.

Berikut proses pembayaran setelah mendapatkan kode bayar :

  1. Klik notifikasi ‘Lanjut Prose Pembayaran’
  2. Generate kode bayar, klik ‘Lanjut’
  3. Pilih salah satu bank, klik ‘Lanjut’
  4. Tampil cara pembayaran, klik ‘Lanjut’
  5. Silahkan lakukan pembayaran pajak motor

Pembayaran dapat dilakukan di bank yang sudah dipilih dengan transfer atau secara langsung di teller bank. Bank yang tersedia BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI.

Setelah melakukan pembayaran dan terkonfirmasi, maka aplikasi Signal akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan BPKP di aplikasi Signal. (Net)

Sumber, Kompas.com