LASSERNEWS.COM-Medan, DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Jawaban Pengusul terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah sekaligus Pengambilan Keputusan Ranperda Inisiatif DPRD, Senin (03/06/2024).
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim S.E., didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. T. Bahrumsyah S.H., M.H., ini dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan.
Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian Jawaban Pengusul DPRD Kota Medan yang dibacakan oleh Erwin Siahaan, selaku Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, menyampaikan bahwa fungsi DPRD yang sangat vital adalah fungsi pembentukan peraturan daerah. Produk peraturan daerah tersebut menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan kultur masyarakat dan entitas daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkesinambungan.
“Kiranya Pemerintah Kota Medan memerlukan regulasi berupa peraturan daerah sebagai pedoman dan pijakan yuridis bagi Pemerintah Kota Medan bersama-sama DPRD Kota Medan dalam pengusulan Ranperda, yakni Peraturan Daerah Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, dengan harapan Ranperda ini dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pencapaian visi misi pembangunan Kota Medan”, kata Erwin Siahaan.
Selanjutnya Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan Ranperda Inisiatif DPRD oleh Pimpinan DPRD Kota Medan.(NS)