Deli Serdang,Lassernews.Com-Diduga bangunan “KLINIK KELIAT” tidak memiliki (PBG) Persetujuan Bangunan Gedung yang berada dijalan Besar Klumpang Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Senin, (16/10/2023)
Dengan adanya laporan dari warga masyarakat kepada Dpp Lsm Gempur tentang diduga bangunan klinik tidak memiliki (IMB) Izin Mendirikan Bangunan atau sudah berganti nama menjadi (PBG) Persetujuan Bangunan Gedung sekitar 6 lantai dijalan Besar Klumpang Hamparan Perak,dengan ada laporan dan informasi tersebut kami dari Tim Investigasi Dpp Lsm Gempur langsung bergegas datang kebangunan klinik keliat yang diduga tidak memiliki Izin PBG untuk melakukan konfirmasi kepada pihak pemilik bangunan tersebut, namun pihak pemilik bangunan tidak ada ditempat dan lalu kami meminta nomor handphone kepada salah satu perawat/bidan yang bertugas diklinik dan sesudah kami mendapatkan nomor handphone lalu kamipun menghubungi pemilik bangunan untuk melakukan konfirmasi melalui Via handphone seluler/Wa
Dan saat kami melakukan konfirmasi melalui Via handphone seluler/Wa, pihak pemilik bangunan klinik tersebut mengatakan (PBG) Persetujuan Bangunan Gedung lagi diproses dan Peta Bidang baru siap dari BPN” Ucap Bu Keliat, selaku pemilik bangunan klinik
Bangunan sekitar satu tahun tersebut kenapa sampai saat ini belum juga selesai PBG nya,padahal yang diurus pertama kali harus (PBG) Persetujuan Bangunan Gedung baru bangunan tersebut mulai dikerjakan/dilaksanakan pekerjaannya,ini sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.23 Tahun 2014 tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang” ucap Irwandi selaku Tim Investigasi Dpp Lsm Gempur
Dpp Lsm Gempur akan menyurati Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim), Dinas PTSP dan Dinas Satpol PP Kabupaten Deliserdang dan dilanjutkan dengan menyurati DPRD Kabupaten Deliserdang” tambah Irwandi.
(As)