Gubsu Edy Rahmayadi Tetapkan UMP Sumut 2023 Rp 2,710 Juta, Naik 7,45%
LASSERNEWS.COM-Medan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2023 sebesar 7,45% atau naik sebesar Rp. 187.883,99. Keputusan Gubsu