Selasa 19 Maret 2024

Walikota Medan Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 dari Ombudsman RI

Bagikan :

LASSERNEWS.COM – Medan, Sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Pemko Medan yang terus meningkatkan pelayanan publik terbaik, Ombudsman Republik Indonesia memberikan Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Republik Tahun 2022 dengan kategori Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara Jalan Sei Batang Hari Medan, Kamis (26/1).

Penghargaan membanggakan ini diserahkan anggota Ombudsman RI Dadan Suharmawijaya didampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Panjaitan. Keberhasilan ini tidak terlepas dari upaya Wali Kota Medan Bobby Nasution yang terus masif meningkatkan serta memaksimalkan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan menjadikannya sebagai prioritas.

Berdasarkan penilaian yang dilakukan Ombudsman, Pemko Medan berhasil meraih nilai 81,43 sehingga meraih Zona Hijau dengan kategori Kualitas Tinggi. Selain Pemko Medan, ada 14 Kabupaten/Kota lainnya yang juga mendapatkan predikat Kepatuhan Tinggi  Terhadap Standar Pelayanan Publik atau Zona Hijau. Untuk kategori Pemerintah Provinsi (Pemprov) se-Indonesia, Pemprov Sumut masuk dalam kelompok lima besar peraih nilai tertinggi.

Bobby Nasution mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI karena telah memberikan penilaian kepada Pemko Medan terkait pelayanan publik di wilayah Kota Medan. Untuk itu, imbuhnya, Pemko Medan akan terus meningkatkan serta memaksimalkan peningkatan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Tidak hanya memberikan pelayanan, ungkapnya, Pemko Medan juga terus membenahi fasilitas publik.

“Alhamdulillah dengan menerima Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar  Pelayanan Publik Tahun 2022 ini, tentunya semakin menambah semangat seluruh jajaran Pemko Medan untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Bobby Nasution usai menerima penghargaan tersebut.

Sebelumnya, Perwakilan Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya menyampaikan, tujuan dilakukannya penilaian Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik ini sebagai motivasi untuk memperbaiki pelayanan publik. Salah satunya, ungkapnya, melakukan pengukuran penilaian penyelenggaraan pelayanan publik agar dapat terus ditingkatkan.

“Penilaian ini juga dilakukan untuk mengetahui perkembangan layanan publik yang diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui indikator yang kami berikan. Untuk itu, kami (Ombudsman) terus berupaya melakukan peningkatan pelayanan publik melalui opini pelayanan publik ini,” jelas Dadan Suparjo.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, penyerahan penghargaan ini dilakukan menindaklanjuti Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang digelar di Jakarta pada 22 Desember lalu. Dikatakannya, penilaian ini dilakukan dengan melihat sejauh mana Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik melalui perangkat daerah dalam mematuhi kewajiban sebagai penyelenggara pelayanan publik baik.

“Untuk itu, penganugerahan dan penilaian ini diberikan sebagai salah satu strategi guna mendorong Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kewajibannya dalam rangka mempercepat dan memperbaiki pelayanan publik,” ungkap Abyadi Siregar. (NS)