Kamis 12 September 2024

Universitas Audi Indonesia, Diduga Abaikan Persesjen Nomor 10 Tahun 2022, Terkait Penerima KIP kepada Mahasiswa

Bagikan :

LASSERNEWS.COM- Deli Serdang. Rektor Universitas Audi Indonesia Layangkan surat pernyataan kepada mahasiswa dengan mengatakan “bahwa saya mahasiswa penerima KIP memberikan hak penuh kepada Universitas Audi Indonesia sebagai pengelola biaya hidup yang di gunakan untuk keperluan perkuliahan di luar uang Semester, seperti biaya Praktik klinik, Rumah sakit, Puskesmas, PBL, Skripsi dan wisuda.

Hal ini di sampaikan oleh Fandi Saputra selaku ketua BEM di Universitas Audi Indonesia, Gg. Surbakti No.218 , Kemengan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan Kamis, (02/03/2023).

Diketahui, dalam Peraturan Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi dijelaskan”Perguruan Tinggi, LLDIKTI, pemangku kepentingan atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan,dan/atau, mengambil biaya hidup penerima program KIP Kuliah baik melalui buku rekening tabungan dan/atau ATM
penerima Program KIP Kuliah.

Perguruan Tinggi, LLDIKTI, pemangku kepentingan atau pihak lain tidak boleh menyimpan, dan memanfaatkan buku rekening tabungan dan ATM biaya hidup penerima Program KIP Kuliah.

Dalam Persesjen itu menjelaskan,Perguruan Tinggi, LLDIKTI, pemangku Kepentingan atau pihak lain melakukan pemotongan terhadap biaya hidup penerima KIP kuliah maka perbuatan dimaksud dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fandi Waruwu dan temannya mengatakan kepada awak media “Kami mahasiswa Universitas Audi Indonesia meminta hak kami sebagai mahasiswa dan juga apa yang menjadi kewajiban kami sebagai mahasiswa Universitas Audi Indonesia”. Yang selama ini bang, “kami dan teman teman mahasiswa Universitas Audi Indonesia sudah memberikan penuh kewajiban kami terhadap kampus. Namun, sangat di sayangkan pihak kampus tidak memberikan hak kami sebagai mahasiswa Universitas Audi Indonesia. Ucapnya Fandi Waruwu

“Kami sebagai mahasiswa Universitas Audi Indonesia menuntut pihak kampus atas beasiswa yang telah dijanjikan dari awal kepada kami yang selama ini tidak ada pengutipan biaya kuliah. Namun, pada semester 3 (tiga) dan 4 (empat) dilakukan pengutipan biaya uang per semester dengan alasan karena tidak membawa atau mengajak mahasiswa baru untuk mendaftar di Universitas Audi Indonesia, maka beasiswa juga tidak di berikan lagi. Ucapnya Fandi

Menurut Fandi, pihak kampus seolah mahasiswa itu sebagai property atau pekerja bukan menuntut ilmu lagi di Universitas Audi Indonesia. ucapnya Fandi Waruwu

Lanjutnya, kata Fandi, kami mahasiswa Universitas Audi Indonesia merasa tidak nyaman dalam memperoleh layanan akademik dan pengajaran sebaik baiknya sesuai minat bakat, kegemaran dan kemampuan serta memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan hasil studi. Imbuhnya dengan kekecewaan.

Dikonfirmasi, Rektor pembantu Universitas Audi Indonesia Elvipson Sinaga tidak menanggapi hal tersebut saat di hubungi melalui Handphone Seluler.