LASSERNEWS.COM-Medan, Pelaku pencurian sepeda motor telah melakukan aksi sebanyak 11 TKP (tempat kejadian perkara), kini berhasil diamankan Satuan Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Polrestabes Medan.
Dihadapan awak media ketika gelar konferensi Pers di Mako Polrestabes Medan, Kombes Pol Drs Teddy Jhon Sahala Marbun,SH,M.Hum memaparkan dalam kronologis pasca aksi kejadian tersebut.
“Saaf singkatnya kronologis awal bulan Februari 01. 2024, sekira pukul 05 00 Wib, korban nama, Faisal Azis saat hendak sholat Subuh lalu, ia melihat sepeda motor miliknya telah hilang di parkir. Dengan kejadian itu, ia langsung membuat Laporan Polisi pada Polsek Medan Sunggal,” jelasnya.
“Kemudian peristiwa 02 Februari 2024, Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan aksi curanmor itu. Akhir dari penyidikan itu terkuak April 07.2024 sekira pukul 20.00 Wib, Personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal peroleh informasi langsung mengamankan seorang pelaki di jalan Tanjung Mulia, Sei Asahan, Dusun 8, Desa Medan Krio, Kec Sunggal kabupaten Deli Serdang,”lanjut Kapolrestabes Medan itu.
Polrestabes Medan Tangkap Pelaku I, Curanmor di 11 TKP Ia menyebutkan, pencurian sepeda motor tersebut berinisialm I (40), pekerjaan tidak ada, warga jalan Perjuangan, Gang Sedulur, Kec Medan Sunggal.
“Hasil dari pengembangan terhadap tersangka berinisial I ini, tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 11 TKP, “imbuhnya.
“Pelaku ini sempat di tangkap serta di penjara di Rutan kelas 1 labuhan Deli. pada tahun 2020 selama 3 tahun 6 bulan,” “pungkasnya.(red)