Dari hasil penangkapan terhadap 3 tersangka Herman Pohan, (34), Irwansyah Lubis alias Bokir, (33) dan Ridha Fahmi Ismiadi, (37) pekerjaan Polri tanggal 28 sep 2017 lalu di Jl. Bakti Luhur Gg. Sairun No. 09 Kel. Dwikora Kec. Medan Helvetia Medan.
Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw membeberkan, anggota Kriminal Reserse Umum Polda Sumut kita telah menangkap 3 tersangka Pembuat SIM palsu, dengan modus membeli SIM bekas lalu dilakukan pemalsuan dan di edarkan di duga tersangka. SIM palsu yang saat ini telah beredar di masyarakat di medan sebanyak 46 buah unit dan 33 lembar siap untuk di edarkan dan belum beredar sedang dalam proses 100.
Dari di duga tersangka bahwa SIM C di hargai Rp. 450.000/lembar SIM A di bandrol dengan harga Rp. 600.000/ lembar, sedangkan SIM B Rp. 650.000/lembarnya. Kata Irjen Pol Waterpauw.
Barang bukti yang di amankan,
– 33 SIM palsu
– 80 SIM bekas yang tidak di pakai dan telah di hapus fhoto identitas yang di buat kam menjadi SIM palsu.
– 8 buah gunting
– 2 pisau kecil
– 1 pulpen
– 1 buku notes kecil catatan nama pemesan
– 1 kotak kecil berisikan plastik laminating
– 1 lembar daftar SIM berikut no. Hand phon pemesan
– 17 lembar photo copy identitas kasat lantas Poltabes Medan yang terdapat tanda tangan
– 1 buah rol besi ukuran 30 cm.
Ke tiga tersangka yakni Herman, Irwansyah Lubis alias Bokir, Ridha Fahmi Ismiadi di duga melnggar Pasal 264 dan 266 KUHPidana. Tutup Irjen Pol Paulus Waterpauw. (zal)