Minggu 8 Desember 2024

Tersangka Mujianto Tak Ditahan, Marlon Ancam Demo Besar – besaran

Bagikan :

LASSERNEWS.COM – Medan, Tidak dilakukan penahanan terhadap Mujianto dalam kasus penggelapan yang di laporkan H Armen Lubis dengan LP/590/IV/2017 SPKT “II”. Membuat korban dan anggota DPD LSM PENJARA Sumut mendatangi Mapoldasu guna meminta agar penegakkan hukum dengan sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya tanpa pandang bulu terhadap pihak manapun, Selasa (9/1/2018).
Banyak kejanggalan dalam kasus ini kata Marlon Purba, SH, Pertama kata penyidik tidak boleh ada diruangan ini selain pendamping dan korban atau pun tersangka. Ternyata ada didalam yang namanya David Tan yang tidak ada urusannya dengan kasus ini, Lantas ada apa dibalik kasus ini, tanya Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Sumatera Utara.

Dan keanehan kedua, Kasus ini sudah setahun lamanya proses hukum telah diikuti ternyata kasus ini seakan Poda Sumut tak mampu menyelesaikannya dengan baik. Apa ada hubungannya dengan informasi yang saya terima kepada orang lain yang mengatakan Mujianto tidak bisa ditahan karena deking nya Mabes Polri. Ternyata informasi itu benar, terbukti hari ini pihak Polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. kats Marlon saat ricuh didepan kantor Dirkrimum Polda Sumut.

Lantas timbul pertanyaan, Kalau masyarakat kecil yang bermasalah cepat sekali aparat penegak hukum melakukan penahanan, Maka dari kejanggalan ini, Kami akan melakukan demo besar – besaran untuk menyerukan agar hukum menjadi panglima tertinggi di Negara ini.

“Bisanya dia Mujianto dengan berkacak pinggang dan angkat kaki ke kursi diruangan Kasubdit penyidik lalu pengacara Rosihan menegurnya hormati penyidik pak kaki bapak kurang sopan. Seharusnya semua orang sama dihadapan hukum tanpa membeda bedakan latar belakang kaya – miskin ,”tegas Ketua Marlon saat di tenangkan beberapa personil Polda Sumut.

Sementara korban berusaha tegar dengan mata berlinang menuturkan hendaknya hukum ditegakkan seadil adilnya. Masalah bisa dibicarakan, Silahkan bayar utangnya, kata Haji Armen Lubis.

Masih Marlon, Korban pendana dibeberapa rumah ibadah dan rumah tafiz alquran, Janganlah mentang-mentang orang baik-baik sesukanya,  rumahnya mau disita bank bulan Mei nanti,  mau kemana beliau (korban) ini nanti lagi, keringat orang harus dibayar, ” kata Marlon.

Disuruhnya H Rosihan Anwar bertemu, sudah bertemu. Kalo sudah satu hektar di timbun baru di bayar, baru di buat perjanjian, sampai sekarang belum juga di buat perjanjian itu atas nama PT ACC, semua sudah di periksa dan sudah gelar perkaranya. Ternyata dia ingkar, kita coba mediasi dan ada rekaman. Dia mau bayar 1 M, terus di bujuknya beliau ini , untuk mengadukan H Rosihan. Sementara H Rosihan ini karyawan dia dan mau di korbankannya. Kita tidak mau di korbankan anak bangsa, kita tidak mau di korbankan pribumi yang betul-betul.

” Saya minta dengan hormat kepada Bapak Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpau, saya minta dengan hormat bapak Dir dan Bapak Kapolri supaya mendengarkan jerit tangis umat terzolimi,” pinta Marlon dengan meneteskan air mata.

Marlon juga menambahkan, tuntutan ini cuma meminta agar Mujianto harus di tahan secara resmi, “kalo sudah di tangkap terserah mau di jamin”. Yang penting dia ditangkap dulu secara resmi, karena itu proses hukum, ucapnya. (Net)