Minggu 8 Desember 2024

Tegakkan Hukum Tanpa Diskriminasi,Ketua DPD LSM PENJARA Sumut : Terlibat Kasus Penipauan dan Pengelapan Mujianto Harus Ditangkap dan Dipenjarakan

Bagikan :

Mirip Mujianto
LASSERNEWS.COM – Medan,TCI – Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Sumatera Utara, Marlon Purba, SH dalam conference pers Minggu (26/11/2017) di Resto Mbak Ani Jalan Jermal 15 Medan, kepada wartawan Marlon dengan tegas mengatakan oknum pengurus yayasan Budha Suci Mujianto alias Anam segera ditangkap dan di penjarakan.

” Jujur saya sendiri tak masuk akal, Bisanya ada seorang tokoh agama tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Menurut saya yang namanya tokoh agama itu kakinya separoh ke Surga dan kaki satu lagi separoh di bumi artinya tokoh agama itu selalu berbuat kebajikan dan mendorong umatnya untuk berbuat baik kepada semua orang,” kata Marlon.

Pekerjaan penimbunan pasir lahan paloh milik Mujianto dengan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 diatas tanah lahan milik Mujianto di Kampung Salam Kel. Belawan II Kec Medan Belawan sekitar bulan Juli tahun 2014 lalu. Kedua belah pihak telah sepakat harga sebesar Rp. 2.500.000.000 /Ha menjadi minimal Rp. 3.000.000.000/Ha. Berdasarkan kesepakatan lalu dimulai penimbunan dan telah diselesaikan pekerjaan tersebut pada bulan Maret 2015. Namun hingga saat ini, pembayaran sepersen pun tidak ada dibayarkan kepada korban,” jelas Marlon Purba selaku penerima kuasa dari korban.

Setelah melalui proses panjang berkisar 10 bulan lamanya, Dan sebelumnya diawali dengan mediasi dan semua bagus ternyata hanya manis mulut alias janji belaka, Jujur saya nyaris tak masuk akal bisanya tokoh agama tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Informasi yang resmi yang kami terima melalui SP2HP dan hasil pertemuan dengan pihak penyidik Dirkrimum Polda Sumut bahwa hari kamis kemarin dipanggil yang bersangkutan dan dilakukan penahanan, Dalam pemanggilan tersebut Mujianto mangkir,kata Ketua DPD LSM PENJARA Sumut.

“ Hukum harus ditegakkan sekalipun langit runtuh. Kalau Hukum tidak bisa lagi ditegakkan maka akan ada hukum yang lain dengan tindakan langsung, Janganlah salahkan masyarakat kalau bertindak sendiri sendiri sebab korban ini dikenal orang baik dan penyumbang dana dibeberapa rumah ibadah dan rumah tafiz alquran.”tegas Mantan Anggota DPRD Sumut.

Gagal Mediasi, Terpaksa membuat laporan pengaduan di Polda Sumut oleh korban H A. Lubis berikut saksi saksi dari terlapor dan pelapor sudah dimintai keterangan resmi oleh penyidik dibawah pimpinan AKP Aris Afianto, SSos A. Lubis sesuai LP/509/IV/2017 SPKT “II” Polda Sumut Tertanggal 28 April 2017 kerugian material Rp 3 Milliar. Dan bahkan gelar perkara pun telah selesai dilaksanakan diruang Dirkrimum Polda Sumut, jelas Marlon Purba yang juga Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Indonesia Sumatera Utara (Mada LMPI Sumut).

Marlon berharap penyidik Polda Sumut melaksanakan tugasnya sesuai Promoter yang diusung Kapolri pak Tito. Siapa pun yang terlibat harus ditangkap dan ditahan maka kasus ini harus tuntaskan dengan seadil adilnya. Jika tidak, akan saya gerakan semua anggota Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Sumatera Utara dan memburunya dan hal ini saya siap mempertanggungjawabkan dihadapan. Karena bukti bukti ditangan kami lengkap video dan rekaman di kantornya sendiri termasuk di kantor Budha Suci di Komplek Cemara Asri. Pengakuannya akan membayar lunas kerugian akibat penipuan dan pengelapan terhadap korban H. Armen Lubis.

Kata Ketua Mada LMPI Sumut, Tidak ada yang kebal Hukum yang namanya Mujianto alias Anam harus ditangkap dan dipenjarakan. Saya Marlon Purba SH siap menerima konsekswensi demi membela kaum orang terzolimi walau beda agama tidak menjadi hambatan tetapi Hati Nurani yang berbicara, tegasnya.

Namun informasi diterima wartwan kepada korban menyebutkan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/1397/XI/2017/Ditreskrimum tertanggal 15 November 2017 dipoint B dijelaskan, Memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Ironisnya kata korban, Lahan milik Mujianto yang penimbunannya sudah dikerjakan dan dijual seharga 7 milliar kepada PT Bunga Sari namun pembayaran hasil kerja tersebut hingga saat ini belum dibayar.
Sementara H. Sumbo Saing,SE selaku penerima Kuasa menuturkan komunitas Alumni 212 dari daerah Medan timur tidak akan tinggal diam  siap turun ke jalan mana kala hujum yidak lagi berpihak pada kebenaran.

”Tangkap dan hukum Sipenipu ini.” tegasnya sembari mengajak kepada Rekan – rekan pejuang Muslim mari kita bergandengan tangan menolong sesama saudara kita H. Armen Lubis, Hancurkan kebathilan. apakah karena pengusaha Besar bisa mengatur hukum di negara ini yang kita cintai ini.

“ Kami dari jama’ah Masjid Al Ikhlas. jl.sidodame no. 170. medan. A/n. H. Sumbo. saing. Ust. Ahmad Nadhira. SP. MSI. Ust. Arpan endra. spdi. Ust. H Samsuddin nur. sirait.Mpd. Dan Ketua BKM. H. Abrin Sutrisno. SE. Kami minta kasus ini harus di tuntaskan, Kami tidak diam Mati Syahid pun jadi. Bapak kapolda Sumut harus serius memantau perkara ini sebelum kami muslim turun ke jalan.” pinta Sumbo Saing.

Tepisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting yang dikonfirmasi soal SP2HP yang menyebutkan pelaku akan dipanggil dan segera ditahan mengatakan bahwa hal itu merupakan materi penyidikan.
“Itu sudah materi dari penyidikan. Silahkan dengan penyidiknya, yang jelas, setiap orang yang statusnya tersangka kasus penipuan dapat dilakukan penahanan. Namun pelaksanaannya tergantung dari pertimbangan penyidik,” kata Rina. (Rel/HDC)

Sumber, HarianDeteksi.com