Sabtu 5 Oktober 2024

Soal Rekonsiliasi Korban G30S/PKI, Menko Polhukam: Penyelesaian Yuridis Sudah Tidak Mungkin

Bagikan :

LASSERNEWS.COM – Jakarta,Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengemukakan, penyelesaian secara yuridis dalam rekonsiliasi dengan para korban peristiwa Gerakan 30 September oleh Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI) jelas sudah tidak mungkin. Sebab jika langkah ini dipilih, nanti akan terlalu banyak yang mengklaim salah dan benar, dan sebagainya.

Oleh karena itu, tegas Wiranto, pemerintah tidak lagi masuk kepada satu suasana yang saling mengklaim benar, mengklaim menyalahkan orang lain dan sebagainya.

“Tdak ada itu, tidak ada,” tegas Wiranto kepada wartawan usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2017 di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10) pagi.

Oleh karena itu, menurut Menko Polhukam, kemudian (pemerintah memilih) penyelesaian dengan non yudisial. Penyelesaian ini sebenarnya sudah berlangsung, proses (non yudisial) itu sudah berlangsung, dimana tidak ada lagi larangan bagi famili-famili yang terlibat dengan masalah PKI untuk jadi pejabat, jadi pegawai.

“Sekarang kan sudah ada. Sebenarnya secara non yudisial penyelesaian pembauran kembali dari seluruh komponen masyarakat itu sudah terjadi sebenarnya,” terang Wiranto.

Menko Polhukam Wiranto justru mempertanyakan apa yang diributkan? Ia mengingatkan, kalau kita salah menyalahkan terus energi kita habis untuk masalah ini. Wiranto mengutip Presiden Joko Widodo yang telah mengatakan bahwa, sudahlah itu merupakan sejarah kelam bangsa Indonesia yang merupakan suatu pembelajaran bagi bangsa ini ke depan.

Untuk itu, Menko Polhukam meminta agar jangan sampai bahwa peristiwa G30S/PKI ini justru menjadi komoditas politik, baik jangka pendek maupun dalam rangka Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan datang.

“Tidak fair karena akan menimbulkan kegaduhan, menimbulkan suatu suasana yang saling salah-menyalahkan yang akhirnya juga mengganggu stabilitas nasional, akhirnya mengganggu pembangunan nasional, akhirnya mengganggu kepentingan masyarakat,” pungkas Wiranto. (UN/OJI/ES)