Rabu 13 November 2024

PTPN III Tanda Tangani Komitmen Pencegahan Korupsi Dengan KPK di Kantor Kementerian BUMN

Bagikan :

Medan,LasserNews.com – Di Kantor Kementerian BUMN Jakarta di Lantai 21 pada tanggal 8 Juni 2015 dilakukan penandatanganan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegritas antara PTPN III dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersamaan dengan itu penandatanganan Komitmen Pencegahan Korupsi juga dilakukan terhadap PTPN I,II,IV s/d XIV sebagai anak perusahaan BUMN Perkebunan dengan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Penandatanganan ini sebagai wujud dari komitmen untuk melaksanakan tata kelola perusahaan yang sehat dan transparan (Good Corporate Governance) biasa disebut sebagai GCG di lingkungan BUMN khususnya di BUMN Perkebunan.

Indriyanto Seno Adji, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi RI dalam sambutannya mengatakan bahwa PTPN III sebagai salah satu mitra strategis KPK untuk mendukung gerakan pencegahan korupsi terintegrasi dengan menerapkan komitmen pengendalian gratifikasi guna mendukung pemberantasan korupsi di lingkungan PTPN khususnya bagi para pejabat struktural, pegawai serta anggota keluarga inti, kemudian melaksanakan penguatan atas seluruh kebijakan atau surat edaran terkait LHKPN yang telah diterbitkan dan akan dipantau terus penerapannya.

Bagas Angkasa mengatakan penandatanganan komitmen pencegahan korupsi dengan KPK sangat penting dan strategis. Seluruh Direktur Utama PTPN I – XIV yang hadir pada kesempatan tersebut, turut serta menandatangani Komitmen Pencegahan Korupsi Terintergrasi. Ia berharap hingga saatnya nanti BUMN Perkebunan dapat menjadi perusahaan yang maju dan mampu tumbuh dan berkembang untuk menopang ekonomi nasional. Usai penandatanganan di hari Selasa tanggal 9 Juni 2015, diadakan kegiatan Training of Trainer (TOT), dengan narasumber dari tim KPK dengan peserta mewakili dari seluruh PTPN I s/d PTPN XIV. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh bagi seluruh PTPN mengenai LHKPN, gratifikasi, dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Pada era globalisai dan perdagangan bebas saat ini persaingan perusahaan telah berlangsung dan tidak bisa dihindari. Untuk menghadapi tantangan tersebut, Kementerian BUMN telah melakukan beberapa upaya penguatan dan perbaikan di internal perusahaan. Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2014 tentang “Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III”, maka PTPN III (Persero) telah ditunjuk sebagai induk perusahan PTPN I,II,IV s/d XIV.

Hal ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha, sehingga diharapkan dapat meningkatkan daya saing BUMN perkebunan di pasar global.
Rini Soemarno, Menteri BUMN dalam kesempatan itu mengharapkan agar semua pihak dapat bekerjasama sebaik-baiknya dengan turut serta menandatangani komitmen pencegahan korupsi dengan KPK demi kemajuan BUMN, “Mari kita sama-sama membuat komitmen untuk menjadikan Indonesia lebih baik untuk anak cucu kita ke depan.”

Melalui arahan dan bimbingan kantor Kementerian BUMN RI, PTPN III (persero) sebagai induk perusahaan bersama dengan PTPN lain telah mencoba melakukan perbaikan-perbaikan di segala lini, dan mengoptimalkan nilai aset perusahaan dengan cara mensinergikan kegiatan usaha di antara PTPN I s/d XIV. Bagas Angkasa mengucapkan terima kasih atas kesediaan Pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi RI, Indriyanto Seno Adji dan Rini Sopemarno, Menteri BUMN RI beserta seluruh direksi se PTPN I s/d XIV atas kesediaannyauntuk hadir dalam acara ini.(david/umar sidik)