LASSERNEWS.COM-Deli Serdang, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sumatera Utara telah menaikkan status tahap sidik masalah kasus judi online di Komplek ‘Cemas’ atau Cemara Asri, Desa Sampali, Kec Percut Sei Tuan, Kab Deli Serdang, Sum. Utara.
“Di Komplek Cemas itu permainan Judi Online skalanya sudah naik pada level ke tahap sidik untuk melengkapi berkas penyidikan, ” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, MH, SH, Selasa,16 Agt 2022.
Diungkapkan Hadi, untuk penanganan kasus judi online, di Komplek ‘Cemas’ atau Cemara Asri masih dilakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi terdiri dari 4 pelayan Cafe Warna Warni, Ketua RT, 3 Satpam, dan 6 terduga operator aplikasi judi online berinisial LR, AD, EW, S, RY dan CTN.
“Melakukan penyitaan dan pengangkatan data elektronik berupa barang bukti atau barbut, serta CCTV yang ada di tempat kejadian perkara atau TKP, “ungkapnya.Polda Sumut telah memblokir 21 Website judi online Kemenkominfo RI.
“Polda Sumut bekerja sama dengan pihak Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 133 rekening yang diduga digunakan sebagai rekening penampung bisnis judi Online, ” ujar Hadi.
Sambungnya, Polda Sumut sudah kirim surat panggilan pada ABK selaku pemilik online. Namun yang bersangkutan tidak hadir, dan penyidik akan mengagendakan panggilan berikutnya.
Selain meminta bantuan PPATK untuk mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan atau Suspicious Transaction dan penelusuran asset tracing.
Keterlibatan kasus judi online dikenakan pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU RI No.11 Th. 2008, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 19 Th 2016, tentang Perubahan atas UU RI No.11 Th 2008, tentang ITE jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana,” pungkasnya.(NS)