Lassernews.com-Medan. Penggerebekan Kasus Judi Ding Dong oleh Personil Polres Pelabuhan Belawan di Kayu Besar Lk. 9, Medan Belawan pada Sabtu, (20/05/ 2023).
Personil Polres Pelabuhan Belawan melakukan penggerebekan terkait adanya kasus permainan judi jenis Ding Dong koin yang viral di Kayu Besar Lk. 9, Kelurahan Bjenis n Bahagia, Kecamatan Medan Belawan.
Setelah menerima informasi mengenai kasus viral tersebut, Personil Polres Pelabuhan Belawan segera mendatangi lokasi untuk melakukan tindakan penegakan hukum. Tim gabungan kemudian melakukan peninjauan ke sebuah rumah di Palo yang dimiliki oleh Ag alias Agam dan disewakan. Dalam peninjauan tersebut, ditemukan bahwa rumah tersebut digunakan sebagai tempat perjudian dan peredaran narkotika jenis Shabu-shabu.
Meskipun upaya penindakan dilakukan oleh Personil Gabungan Polres dan Polsek, tidak ditemukan pelaku tindak pidana di lokasi tersebut. Kemungkinan adanya pembocoran informasi terhadap pelaku tindak pidana tidak dapat diabaikan dalam kasus yang sedang viral saat ini.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan terulangnya kasus tindak pidana perjudian dan narkotika di wilayah Kayu Besar Lk. 9, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan. Oleh karena itu, monitoring terus dilakukan oleh Polres Pelabuhan Belawan guna mengantisipasi kasus-kasus menonjol di lapisan masyarakat yang berada dalam wilayah hukum mereka.
Wira Yatno, sumber dari Kepling Lk. 9, Kelurahan Belawan Bahagia, mengonfirmasi adanya permainan judi Ding Dong serta dugaan terkait tindak pidana peredaran narkotika jenis Shabu-shabu.
Razia untuk menciptakan kondisi yang kondusif tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Belawan, AKP Abdul Reza, S.H., M.H, Kanit Resum IPTU Marlon Hutapea, S.H., M.H, Kanit II Narkoba M. Sirait, S.H, serta melibatkan personil Polsek Belawan dan Polres Pelabuhan Belawan.
Pukul 13.45 WIB, personil gabungan Polres dan Polsek Belawan membubarkan diri untuk melanjutkan kegiatan selanjutnya. Hingga saat ini, situasi tetap aman dan kondusif.
( ISN Hasibuan )