Sabtu 7 Desember 2024

Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Kedua Pelaku Saat di Sergap Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Tidak Berkutik

Bagikan :

LASSERNEWS.COM-Asahan, Polres Asahan tak henti – hentinya dalam memerangi penyakit masyarakat di wilayah Hukumnya terutama Narkoba, hal ini di buktikan Polres Asahan melalui Polsek Pulau Raja yang berhasil meringkus 2 ( dua ) orang terduga sebagai Pengedar Narkoba jenis Sabu dan salah satunya dulu pernah berprofesi sebagai Banpol.

Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi, S.I.K., M.M., M.H melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Aman Putra, S.H yang di sampaikan Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja Ipda Arianto Lumbantoruan, S.H., M.H Jumat, 20 September 2024 menjelaskan bahwa Polsek Pulau Raja menerima Informasi dari masyarakat Kamis 19 September 2024 sekira pukul 23.30 wib bahwa di Dusun IV Desa Rahuning I Kecamatan Rahuning ada 2 ( dua ) orang berinisial YP Alias S, 48 thn, laki-laki, Islam, Dusun IV Desa Rahuning Kecamatan Rahuning Asahan dan IP alias D, 53 thn, laki-laki, islam Dusun III Desa Tanjung Alam Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan melakukan Transaksi Narkoba Jenis Sabu.

Tidak ingin targetnya bebas melenggang Atas Perintah Kapolsek Pulau Raja Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja Ipda Arianto Lumbantoruan, S.H., M.H bersama Team bergerak ke TKP, benar saja ketika di TKP terlihat kedua terduga pelaku sedang duduk di rumah dan langsung di lakukan penyergapan.

Kedua terduga pelaku tak berkutik saat di sergap dan ketika di lakukan penggeledahan terhadap pelaku YP Alias S benar saja Narkoba jenis Sabu terdapat di dalam kotak / bungkus rokok merk Sempurna kecil, keduanya tak menampik kalau barang haram tersebut benar milik mereka dari hasil belanja di kota Tanjung Balai dari seorang yang berinisial K.

Barang bukti yang berhasil di amankan 1 ( satu ) Kotak Rokok merk Sempurna kecil, 20 ( dua puluh ) plastik klip kecil berisikan Narkoba jenis Sabu, 1 ( satu ) unit Handphone merk V27e warna hitam milik terduga pelaku ID alias D, 1 ( satu ) Handphone merk Nokia BBS warna hitam milik terduga pelaku YP Alias S dan uang kontan sebesar Rp. 955.000 ( sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah )

” Kedua terduga pelaku langsung kami boyong ke Mako Polsek Pulau Raja guna di lakukan Interogasi dan selanjutnya di serahkan ke Sat Narkoba Polres Asahan, Pungkas Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja Ipda Arianto Lumbantoruan, S.H., M.H.(Ril)