LASSERNEWS.COM-Medan, Badan Anggaran DPRD Kota Medan menggelar rapat pembahasan terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025, Senin (22/07/2024).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Medan sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., ini dihadiri Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Medan lainnya serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan ini merupakan dasar dari penyusunan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 yang berdasarkan fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilitas.
Diketahui bahwa arah prioritas pembangunan Kota Medan Tahun 2025 antara lain, peningkatan pemerataan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas SDM, peningktanan kualitas tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas infrastruktur, peningkatan ketentraman dan ketertiban umum, peningkatan pertumbuhan ekonomi inklusif, serta perwujudan kota wisata yang berbudaya, maka KUA PPAS Rancangan APBD Kota Medan Tahun 2025 bertujuan untuk merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan target pendapatan yang bersumber dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), pendapatan transfer, dan pendapatan lain-lain demi mewujudkan prioritas pembangunan Kota Medan Tahun 2025.