LASSERNEWS.COM-Jakarta, Kepala Ombudsman RI Mokhammad Najih mengakui peningkatan signifikan pelayanan publik di Sumatera Utara (Sumut). Ini terlihat dari penilaian tingkat kepatuhan pada Ombudsman yang di tahun 2021 masih zona Kuning menjadi zona hijau tahun 2022.
Menurut Kepala Ombudsman RI, salah satu faktor peningkatan pelayanan publik ini adalah dorongan dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Bukan hanya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, tetapi juga kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemko) se-Sumut.
“Tahun 2021 Pemprov memperoleh nilai tingkat kepatuhan Ombudsman itu zona kuning, tetapi setelah didorong Pak Gubernur, Pemprov, Pemkab, Pemko tidak ada lagi yang zona kuning, semua hijau, itu beliau berhasil,” kata Mokhammad Najih, saat penyerahan SK hibah gedung Pemprov Sumut kepada Ombudsman Perwakilan Sumut di Kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kav C-19, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Menurut Mokhammad Najih, selama memimpin Sumut Edy Rahmayadi memberikan perhatian lebih tentang penyelenggaraan pelayanan publik. Atas kerja keras tersebut Ombudsman memberikan piagam penghargaan kepada Edy Rahmayadi.
“Kami memberikan penghargaan bukan soal hibah gedung, tetapi rekam jejak yang kita telusuri, tidak banyak kepala daerah yang mau memberikan perhatian khusus pada meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkap Mokhammad Najih.
Sementara itu, menurut Gubernur Edy Rahmayadi, masih banyak penyelenggaraan pelayanan publik yang perlu ditingkatkan di Sumut. Dia berharap ke depannya dengan semakin baiknya fasilitas Ombudsman di Sumut, juga semakin meningkat kualitas pelayanan publiknya.
“Hibah ini salah satu langkah untuk meningkatkan kinerja Ombudsman Perwakilan Sumut, karena saat ini kantor mereka kurang representatif, padahal tugasnya berat, seluruh Sumut. Dari sini kita akan bergerak terus untuk meningkatkan pelayanan publik,” kata Edy Rahmayadi.
Edy Rahmayadi juga berharap agar Ombudsman terus bekerja secara objektif dan independen. Sehingga pelayanan publik yang dicita-citakan bisa terwujud.
“Dengan fasilitas yang memadai, kita ingin Ombudsman bekerja lebih baik, independen untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas,” kata Edy Rahmayadi.
Penyerahan hibah gedung tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Hibah Gedung Pemprov Sumut oleh Gubernur Edy Rahmayadi kepada Sekjend Ombudsman Republik Indonesia (RI) Suganada Pandapotan Pasaribu.
Gedung Pemprov Sumut yang dihibahkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut adalah gedung eks Rumah Sakit Khusus Paru Sumut di Jalan Asrama Nomor 18, Medan. Eks RS Khusus Paru ini memiliki luas lahan 2 Ha dengan bangunan 1 Ha yang diharapkan mampu meningkatkan kinerja Ombudsman RI Perwakilan Sumut ke depannya.
Hadir pada acara penyerahan hibah gedung dari Pemprov Sumut ini antara lain Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamjar Rafinus dan Sekjen Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu. Hadir juga Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman Jakarta Raya Dedy Irsan, OPD Pemprov Sumut Inspektur Daerah Lasro Marbun, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sumut Ismael P Sinaga, dan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan. (Irwan)