LASSERNEWS.COM-Medan, Beberapa korban PHI di PT. Madina Argo Lestarari (PT.Mal) sebagai berikut Budisa Ndruru, Arisman Gori, Aronaotolala, Rahmawati Harefa, Marlina Waruwu, Korbam PHI ini kecewa atas kinerja mediator dinasker provinsi Sumut tidak memberikan kepastian tentang anjuran sampai sekarang Begitu juga korban di pt. Dinamika inti sentosa (PT. DIS) Baja Aro Zebua dan Lina ati Hia, Kamis (12/09/2024).
Mediasi terakhir dilaksanakan pada hari tanggal rabu, 03 Juli 2024 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin langsung oleh mediator ibu (Betty) yang dihadiri oleh pihak perusahaan PT. MAL (Madina Agro Lestari) dan di lanjutkan mediasi terakhir PT. DIS (PT. Dinamika Inti Sentosa) Madina pada Tanggal 4 Juli 2024.
Mediator dinasker provinsi Sumatera Utara dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) wajib mengeluarkan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih jika penyelesaian tidak mencapai kesepakatan dalam waktu 10 hari kerja. Anjuran ini harus disampaikan paling lama 10 hari kerja setelah sidang mediasi pertama.
Menurut kuasa hukum korban Neformasi Halawa bahwa dinasker provinsi sumatera utara kenak Sanksi – sanksi atas pelanggaran Kode Etik mediator sumut ini dapat dikenakan hukuman berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, pemberhentian secara permanen dari keanggotaan Mediator PMN. sesuai Pasal 21 ayat (2) Permenakertrans 17/2014 mengatur sanksi bagi mediator yang tidak melakukan tugas dan kewajibannya, yaitu teguran lisan dan tertulis dari Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota. Tuturnya.
Mediator dinasker provinsi sumatera utara adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat – syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan medias.
Disisi lain mediator dinasker provinsi sumatera utara mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam perusahaan. Sesuai bunyi Pasal 1 angka 1 UU 2/2004. Ucapnya
Pada tanggal 02 september 2024 awak media menjumpai langsung mediator provinsi sumatera utara ibu Betty dikantor ruangannya pukul 10.00 wib di Jl. Asrama No.143, Dwi Kora, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Mediator dinasker provinsi sumut Ibu “Betty” Dengan menjawab “sabar dululah” karena banyak pekerjaan antrian dulu katanya, lagi pula tidak ada yang bantu saya mengetik, apa kamu bantu saya mengetik katanya sama awak media.
Diduga seolah – olah mediator dinasker provinsi Sumut tidak profesional dalam penanganan perkara mengeluarkan anjuran tidak serius dengan sengaja membiarkan perkara ini berlarut – larut serta tidak mengedepankan rasa keadilan atas hak-hak pekerja.
Sesudah satu (1) minggu kemudian awak media mencoba telfon/Chat konfirmasi kembali melalui whatsapp nomor 08126513XXX tidak ada respon sama sekali seakan – akan mediator dinasker provinsi sumut dengan perusahaan kerja sama hingga sulit dikeluarkan anjuran.
Lanjut Neformasi Halawa, SH dan Andianus Laia, SH, selaku kuasa hukum dari korban meminta kepada bapak Dr. Drs. M. Ismael P. Sinaga, M. Si Kepala Dinasker provinsi sumatera utara agar segera dicopot jabatan mediator Dinasker provinsi sumatera utara, hingga klien kami tidak mendapatkan kepastian hukum terhadap perselisihan hubungan industrial dan mengalami kerugian secara materil dan immaterial.
(JULIUS ZEGA)