Korban baru menyadari rumahnya dibobol maling ketika melihat tas miliknya tercecer di lantai rumah beberapa saat setelah terbangun pada pagi hari. Korban semakin yakin rumahnya kemalingan, ketika mengetahui barang berharga, seperti hape dan lainnya raib. Ditambah lagi, kondisi pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka.
Hal tersebut kemudian diceritakan korban kepada salah seorang tetangganya yang kebetulan seorang personil polisi bertugas di Pakpak Bharat, bernama Heri Sembiring. Keduanya kemudian mencoba menghubungi nomor hape korban. Dan ternyata nomor hapenya masih aktif. Korban bersama tetangganya yang merupakan polisi itu kemudian membujuk pelaku untuk mengembalikan hape tersebut dengan alasan memerlukan dokumen data yang ada di dalamnya.
Tersangka sempat tak merespon. Namun saat diiming-imingi sejumlah uang, akhirnya tersangka luluh dan mengembalikan hape tersebut kepada korban di tempat yang disepakati. Sementara itu, tetangga korban yang polisi menghubungi personil Polsek Patumbak. Selanjutnya rencana penangkapan pun dilakukan di lokasi yang telah disepakati sebelumnya.
“Selanjutnya setelah si pelaku ini datang ke lokasi yang persisnya berada di Jalan Besar Delitua untuk mengembalikan hape tersebut, langsung kita lakukan penangkapan dan membawanya ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin.
Yaqin menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara terhadap tersangka, aksi pencurian di rumah korban tersebut dilakukan tersangka bersama seorang rekannya berinisial TR yang kini sedang dicari keberadaannya. “Pengakuan tersangka aksi pencurian itu dilakukannya bersama seorang rekannya berinisial TR. Saat ini masih kita dalami kasus pencurian tersebut untuk mencari tersangka TR yang masih berkeliaran,” pungkas Ainul Yaqin.(Net/BS04)