“Saat ini, Bripda FT melaporkan kembali Viktor Tambunan, pemilik rumah kos-kosan tersebut. Kalau kasusnya duduk, ada saksi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol aldi Subartono kepada wartawan disela-sela press Release di Mapolresta Medan, Senin (16/6/2015) sore.
Aldi menjelaskan bahwa pada saat kejadian Bripda FT dikeroyok oleh pemilik kos dan warga sekitar.
“Sebenarnya dia (Bripda FT) itu korban pengeroyokan oleh pemilik kos dan warga. Karena terdesak karena dikeroyok, Bripda FT kemudian mengeluarkan senjata apinya untuk membela diri. Sedangkan tangan korban terluka saat hendak merebut pistol Bripda FT,” terang Aldi.
Sebelumnya, Bripda FT (21) petugas Polres Simalungun mengeluarkan 4 tembakkan saat dilarang berkunjung ke kosan kekasihnya pada saat malam di Jalan Belat Kecamatan Medan Tembung. Keributan bermula saat warga curiga melihat Bripda FT berdiri didepan rumah kos-kosan. Warga yang penasaran langsung menegurnya hingga terjadi keributan yang berakhir dengan pengeroyokan. Saat itulah, Bripda FT kemudian meletuskan senjata apinya. (frs/BM)