LASSERNEWS.COM-Medan, Penanganan laporan dugaan tindak pidana pencurian di Polres Langkat yang dibuat sejak akhir 2022 kini berbuntut panjang. Pelapor Masri Purba bersama kuasa hukumnya, Benson Gurusinga SH, MH dan Parhehean Siregar SH, resmi melaporkan Kapolres Langkat, Kasat Reskrim, Kasi Propam, serta sejumlah penyidik Polres Langkat ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut disampaikan pada Senin (24/11/2025) karena dinilai tidak ada perkembangan signifikan dalam perkara yang telah berjalan hampir tiga tahun. Kuasa hukum mempertanyakan komitmen Polri Presisi, khususnya terkait kepastian hukum bagi pelapor.
Benson Gurusinga menjelaskan bahwa laporan kliennya telah terdaftar dalam LP Nomor: B/1270/12/2022/SPKT Polres Langkat, tertanggal 28 Desember 2022. Ia menyebut penyidik tidak memberikan progres jelas atas penanganan perkara pencurian yang dialami Masri Purba.
Pihaknya juga telah mengantongi identitas terduga pelaku yang diduga membongkar brankas milik Masri Purba serta mengambil sejumlah dokumen dan barang berharga.
“Kami sudah berulang kali mengirimkan surat kepada Kapolres Langkat, termasuk permohonan penyitaan barang bukti berupa brankas di rumah pelapor dan BPKB yang diduga dikuasai pelaku. Namun sampai saat ini belum ada penyitaan maupun pemanggilan terhadap pihak yang menguasai BPKB tersebut,” tegas Benson.
Benson menilai lambannya penanganan kasus sangat janggal, terlebih koordinasi dengan jajaran Polres Langkat tidak memperoleh respons memadai.
“Melihat situasi ini, kami merasa ada yang tidak wajar. Karena itu kami melaporkan hal ini ke Kapolda Sumut dan Propam Polda Sumut agar ada evaluasi dan langkah tegas,” ujarnya.
Ia meminta Kapolda Sumut menarik penanganan perkara ke Polda Sumut untuk mempercepat proses hukum. Benson juga menekankan pentingnya penyitaan barang bukti.
“Jika barang bukti tidak segera disita, kami khawatir terjadi kehilangan. Lalu siapa nantinya yang bertanggung jawab? Barang bukti merupakan elemen utama dalam proses hukum,” katanya.
Pihaknya juga meminta Divisi Propam Polda Sumut memeriksa para terlapor yang dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional.
“Jika terbukti melanggar, kami meminta dilakukan sidang etik,” tegasnya.
Secara terpisah, Masri Purba menyampaikan kekecewaannya atas mandeknya kasus yang tidak menunjukkan kejelasan sejak dilaporkan.
Ia berharap Kapolda Sumut hingga Presiden RI, Prabowo Subianto, dapat memberikan perhatian atas kasus tersebut.
“Saya berharap ada tindakan tegas terhadap terduga pelaku dan kepastian hukum bagi saya sebagai korban,” ujarnya. (YM/Ril)








