LASSERNEWS.COM-Jakarta, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terapkan aturan baru bagi jajaran Polri seluruh Indonesia, melalui Surat Telegram, terkait Strobo kenderaan dinas tersebut. Strobo atau mungkin, di kenal dengan Rotator itu merupakan lampu yang menjadi aksesoris mobil.
Berarti strobo ini sendiri tidak boleh digunakan oleh sembarangan mobil hanya boleh dipakai oleh, kendaraan tertentu saja.
Kapolri dengan tegas, perintahkan untuk segera menutup bagian belakang lampu strobo/rotator kendaraan dinas, menggunakan kaca film 20℅. Pernyataan itu. ditujukan kepada seluruh jajaran Polri.
“Instruksi, ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kenderaan dinas,”tuturnya, dikutip dari tribrata news.polri.go.id, Selasa 16 Januari 2024.
Dengan adanya instruksi Kapolri itu tertulis dalam surat tertanggal, 28 Des’ 2023 lalu yang ditanda tangani oleh, Kakorlantas Polri, Irjen. Aan Suhanan, atas nama, Kapolri pada telegram. Nomor. 2868/XII/REN.2.2/2023.
Berdasarkan surat telegram tersebut, instruksi ini pada dasar hasil analisis dan evaluasi,keamanan
keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar- lantas), oleh Korlantas Polri.
Tertulisnya aturan ini, karena menghindari kecelakaan lalu lintas, dikarenakan pancaran lampu strobo bagian belakang kenderaan dinas menyebabkan terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendera lain. Sehingga berpotensi menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya.(red)