Sabtu 7 Desember 2024

Kadishub Medan: Terapkan Parkir Berlangganan, Jukir Digaji UMK

Kadishub Medan, Dr Iswar Lubis S.SiT MT.
Kadishub Medan, Dr Iswar Lubis S.SiT MT.

Bagikan :

LASSERNEWS.COM-Medan, Dalam rangka penataan transportasi khususnya di bidang perparkiran, Pemko Medan akan segera menerapkan sistem parkir berlangganan.

Dengan sistem tersebut, nantinya para pengguna parkir cukup membayar parkir sekali setahun, bersamaan dengan saat membayar pajak kendaraan bermotor.

“Hari ini saya sampaikan lagi, bahwa parkir berlangganan tersebut akan kita terapkan dalam waktu dekat. Tapi untuk besaran nilainya masih terus kita kaji,” ucap Kadishub Medan, Dr Iswar Lubis S.SiT MT, Jumat (31/5/24).

Dikatakan Iswar, jika nanti parkir berlangganan sudah diterapkan, masyarakat akan diberikan stiker untuk dipasang di kendaraannya sebagai tanda peserta parkir berlangganan.

“Jika sudah ada stiker tersebut, masyarakat bebas mau berapa kali parkir. Dan bagi yang tidak mempunyai stiker, maka tidak akan kita beri ruang untuk parkir. Itu juga akan kita pesankan kepada para jukir di lapangan,” katanya.

Kalaupun nanti tidak membayar bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor, jelas Iswar, masyarakat bisa membayar parkir berlangganan tersebut ke konter-konter yang disediakan Dishub Medan.

“Nanti akan ada kita buka, tapi masih menunggu dulu sampai program ini benar-benar diterapkan. Dan harus dicatat, pembayaran harus dilakukan secara cashless atau non tunai,” jelasnya.

Dengan diterapkannya parkir berlangganan nantinya, sambung Iswar, seluruh penyelenggara parkir (Pemerintah, masyarakat dan juru parkir (jukir) akan sama-sama menerima manfaat.

“Untuk Pemerintah, PAD tentu tidak akan bocor dan semua retribusi yang dibayarkan akan langsung masuk ke kas Pemko Medan. Bagi masyarakat, membayar parkir nanti tidak perlu berulang-ulang, cukup sekali setahun saja. Sementara untuk jukir, mereka nantinya akan kita beri gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Medan,” jelasnya.

Iswar menegaskan, bahwa lokasi titik parkir berlangganan adalah seluruh objek retribusi parkir yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Medan (Perwal).

“Untuk besarannya kita pastikan akan jauh lebih murah dari parkir harian yang ada saat ini. Saat ini sudah kita kalkulasi dan kaji lagi,” pungkasnya.(Ril)