Jumat 19 April 2024

Jumlah Lantai Diduga Ditambah, Nakamura School Tidak Miliki Izin

Bagikan :

LASSERNEWS.COM – Medan, Nakamura Scholl yang beralamat di Jalan Tengku Amir Hamzah kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat diketahui sedang membangun dengan penambahan jumlah lantai. Hasil amatan wartawan di lokasi baru-baru ini, tumpukan batu bata dan proses merangkai pondasi gedung sudah dilakukan.

Menurut warga sekitar yang minta namanya tidak ditulis, mengaku jika gedung yang berfungsi sebagai sekolah Internasional ini sudah lama berdiri, namun beberapa Minggu sedang melakukan pembangunan penambahan lantai.

“Abang boleh lihat aja sendiri, itu dilantai paling atas sudah ada berdiri besi cor dan ada tumpukan batu bata pada bagian belakang gedung. Kalau IMB nya menurut saya belum ada..atau sedang pengurusan, kurang tahulah,”kata warga bertubuh tambun, Selasa, (5/7) sekira pukul 14.00 WIB.

Lurah Sei Agul Aidil Putra saat di hubungi wartawan terkait rencana penambahan lantai yang dilakukan pihak sekolah Nakamura School, mengatakan masih rapat di kantor dan akan menghubungi wartawan kembali.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Ardhani Syahputra ketika di konfirmasi tentang adanya bangunan Nakamura School mengatakan pihaknya baru mengetahui dan akan melakukan pengecekan ke lokasi terlebih dahulu.

Kepala Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, H.Endar Sutan Lubis ketika dikonfirmasi wartawan terkait pembangunan penambahan lantai di Nakamura School menjelaskan setelah Surat Peringatan II lanjut Surat Peringatan III. “Jika tdk diindahkan akan ditindak oleh Satpol PP. Penindakan kewenangan Satpol PP,”tuturnya.

Terpisah Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor saat ditanya tentang pembangunan sekolah Nakamura School yang diduga belum mengurus izin menambah gedung mengaku sangat kecewa melihat masih banyak masyarakat yang tidak mengikuti peraturan pemerintah terkait IMB.

Politisi dari Partai NasDem Kota Medan pun mengatakan beberapa hari sudah melakukan sosialisasi Perda No..5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Antonius mengaku, tujuannya agar merubah mindset masyarakat dan meningkatkan kesadaran warga untuk taat mengurus Izin Bangunan.

“Kita minta agar Pemko Medan melalui Dinas terkait seperti DPKPPR dan Satpol PP bersinergi dalam melaksanakan tupoksi masing-masing agar semakin banyak masyarakat yang sadar dan mengurus Izin Membangun ketika akan mendirikan bangunan,” ujarnya.

Antonius pun sangat kecewa ketika melihat masih ada oknum-oknum yang diduga turut membantu pemilik bangunan agar tidak mengurus IMB bangunannya.

“Kita tidak iri atau berusaha menghalangi pembangunan, namun kita hanya ingin agar program Wali Kota Medan dalam peningkatan PAD dari sektor IMB dapat terwujud. Karena dengan bertambahnya PAD maka akan dapat membangun kota Medan. Mari semua instansi agar mendukung program Wali Kota Medan tersebut. Jika membangun silahkan urus IMB. Dan bagi dinas terkait diharap juga membantu warga dalam permohonan pengurusan IMB jika memang sesuai,” ujarnya.

Ketika ditemui dilapangan ada bangunan tidak sesuai peruntukan apalagi tidak memiliki IMB, Dinas Perkim dan Satpol PP hingga pihak Kecamatan dan kelurahan jangan mau ajak kompromi, silahkan tindak tegas bangunan bermasalah apalagi tidak bayar pajak retribusi bangunan.

“Saya berharap agar bangunan yang tidak sesuai peruntukan apalagi tidak ada IMB sama sekali segera ditindak tegas agar menjadi contoh bagi pemilik bangunan lain. Termasuk gedung sekolah internasional Nakamura School,” pungkas Antonius Tumnaggor yang duduk di Komisi 4 DPRD Medan ini. (NS)